Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar

1348
×

Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar

Share this article
Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar
Salah satu burung yang diamankan oleh petugas. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Pertanian Denpasar gagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal yang akan diselundupkan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada Selasa (6/10).

Petugas mengamankan ribuan burung dikemas dalam 27 kotak karton berlubang dan 48 keranjang plastik dari sebuah mobil bak tertutup di parkiran Manuver Pelabuhan Gilimanuk saat pukul 19:30 WITA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain, brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor, dan anis 20 ekor.

Kepala Balai Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara mengatakan pihaknya mengamankan ribuan burung ilegal tersebut saat melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikirimkan keluar daerah.

“Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI),” ujarnya.

Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI. Oleh karenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.

“Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut,” jelas Terunanegara.

Ribuan burung ilegal ini, lanjutnya, akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja. Sayangnya, pengiriman burung kicau ini tidak dilakukan sesuai dengan dengan azas kesejahteraan satwa (animal welfare).

Baca jugaModus Operandi: Selundupkan Burung dalam Semangka

“Sangat ironis, burung-burung kemudian dimasukan ke dalam mobil tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi,” katanya.

Terunanegara menuturkan modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil boks catering rumah makan minang.

“Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen,” ucapnya.

Sementara, pihaknya tidak menahan dua sopir mobil boks yang menyelundupkan ribuan burung ilegal tersebut. Keduanya diberikan tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments