Petugas Gagalkan Penyelundupan 256 Burung Liar Gunakan Bus Antar Provinsi

3 min read
2020-11-09 16:26:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ratusan burung liar dari berbagai jenis asal Lampung yang akan diselundupkan kembali digagalkan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, Jum'at (06/11).

"Berbagai jenis burung liar tersebut diantaranya adalah burung madu (konin) 44 ekor, pleci 130 ekor, kutilang 45 ekor, ciblek 25 ekor, kapas tembak 4 ekor, pentet 7 ekor, cucak jenggot 6 ekor, cica daun sumatera (kinoy) 1 ekor, cica daun sayap biru (cucak ranting) 2 ekor, dan siri- siri 1 ekor, sehingga total sebanyak 265 ekor," kata drh. Herwintarti selaku Kasie Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.

Herwin juga mengatakan bahwa burung liar yang berusaha diselundupkan menggunakan bus antar provinsi ini, tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga Tim Gabungan saat melakukan operasi rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni langsung mengamankan komoditas ilegal tersebut.

"Burung tersebut telah kami tempatkan pada tempat yang layak dan telah kami lakukan pengujian terhadap penyakit flu burung sebagai salah satu penyakit zoonosis yang membahayakan hewan, manusia dan lingkungan", ujar Herwin.

Baca juga : Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar

Menurutnya, pengamanan burung selundupan ini merupakan hasil kinerja terpadu yang berasal dari implementasi SOP terintegrasi yang disepakati oleh instansi lingkup pelabuhan dan NGO sebagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati hewani.

"Selanjutnya, akan segera serah terimakan (burung) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSA) Lampung untuk proses pelepasliaran ke habitat asal," tegas Herwin.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Karantina terbaru dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Dalam beberapa pasalnya disebutkan, pemasukkan ataupun pengeluaran hewan tanpa dokumen dan sertifikasi yang sah melanggar ketentuan yang berlaku.

Setiap media pembawa termasuk burung liar yang akan dikirim wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tags :
Lampung burung
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25