Petugas Gagalkan Penyelundupan 256 Burung Liar Gunakan Bus Antar Provinsi

Gardaanimalia.com - Ratusan burung liar dari berbagai jenis asal Lampung yang akan diselundupkan kembali digagalkan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, Jum'at (06/11).
"Berbagai jenis burung liar tersebut diantaranya adalah burung madu (konin) 44 ekor, pleci 130 ekor, kutilang 45 ekor, ciblek 25 ekor, kapas tembak 4 ekor, pentet 7 ekor, cucak jenggot 6 ekor, cica daun sumatera (kinoy) 1 ekor, cica daun sayap biru (cucak ranting) 2 ekor, dan siri- siri 1 ekor, sehingga total sebanyak 265 ekor," kata drh. Herwintarti selaku Kasie Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.
Herwin juga mengatakan bahwa burung liar yang berusaha diselundupkan menggunakan bus antar provinsi ini, tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga Tim Gabungan saat melakukan operasi rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni langsung mengamankan komoditas ilegal tersebut.
"Burung tersebut telah kami tempatkan pada tempat yang layak dan telah kami lakukan pengujian terhadap penyakit flu burung sebagai salah satu penyakit zoonosis yang membahayakan hewan, manusia dan lingkungan", ujar Herwin.
Baca juga : Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar
Menurutnya, pengamanan burung selundupan ini merupakan hasil kinerja terpadu yang berasal dari implementasi SOP terintegrasi yang disepakati oleh instansi lingkup pelabuhan dan NGO sebagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati hewani.
"Selanjutnya, akan segera serah terimakan (burung) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSA) Lampung untuk proses pelepasliaran ke habitat asal," tegas Herwin.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Karantina terbaru dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Dalam beberapa pasalnya disebutkan, pemasukkan ataupun pengeluaran hewan tanpa dokumen dan sertifikasi yang sah melanggar ketentuan yang berlaku.
Setiap media pembawa termasuk burung liar yang akan dikirim wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
