Petugas KLHK Ciduk Pedagang Binturong dan Kakatua Dilindungi

3 min read
2020-09-14 18:18:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pedagang satwa dilindungi jenis binturong dan kakatua secara daring berhasil diamankan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Gakkum LHK Jabalnusra, Kepolisian Sektor Lowokwaru dan Profauna Indonesia di Malang, Jawa Timur pada Jumat (11/9/2020).

Pedagang berinisial PHR diamankan petugas di  Perumahan Griyasanta, Kota Malang bersama dengan barang bukti berupa 6 ekor satwa liar yang dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, S.H. mengatakan bahwa kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring. Pihaknya sendiri telah memantau aktivitas akun media sosial pelaku selama sebulan belakangan.

“Kami pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, serta melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Lowokwaru, Balai Gakum Jabalnusra dan Profauna Indonesia,” ujarnya pada Minggu (13/9/2020).

Tim gabungan berhasil mengamankan satwa-satwa liar dilindungi berupa 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 2 ekor burung Cendrawasih kuning kecil (Paradisea minor), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor anakan burung kasuari (Casuarius sp.).

Baca jugaPemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara




Dari pengakuan sementara, pelaku pernah mengirim sejumlah satwa liar ke Jakarta dan Jogjakarta.








''Disinyalir operasinya sudah lama. Lebih lanjut kita tunggu hasil penyidikan kepolisian. Pelaku saat ini masih sedang diperiksa. Kami serahkan semuanya untuk diusut tuntas kepolisian,'' paparnya dikutip dari Kumparan.


Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, masih berada di kantor Polsek Lowokwaru Kota Malang untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.




"Rencananya barang bukti satwa tersebut akan langsung dilakukan evakuasi ke kandang Transit BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo," kata Mamat.

Sementara itu, Rosek Nursahid dari Profauna Indonesia sangat mengapresiasi yang dilakukan pihak BBKSDA Jatim, bersama Gakkum dan Polsek Lowokwaru yang sigap dalam mengamankan tersangka dan barang bukti.

”Ini merupakan kolaborasi yang baik dalam menangani perdagangan satwa liar,” tambah Rosek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25