Petugas KLHK Ciduk Pedagang Binturong dan Kakatua Dilindungi

Gardaanimalia.com - Pedagang satwa dilindungi jenis binturong dan kakatua secara daring berhasil diamankan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Gakkum LHK Jabalnusra, Kepolisian Sektor Lowokwaru dan Profauna Indonesia di Malang, Jawa Timur pada Jumat (11/9/2020).
Pedagang berinisial PHR diamankan petugas di Perumahan Griyasanta, Kota Malang bersama dengan barang bukti berupa 6 ekor satwa liar yang dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, S.H. mengatakan bahwa kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring. Pihaknya sendiri telah memantau aktivitas akun media sosial pelaku selama sebulan belakangan.
“Kami pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, serta melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Lowokwaru, Balai Gakum Jabalnusra dan Profauna Indonesia,” ujarnya pada Minggu (13/9/2020).
Tim gabungan berhasil mengamankan satwa-satwa liar dilindungi berupa 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 2 ekor burung Cendrawasih kuning kecil (Paradisea minor), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor anakan burung kasuari (Casuarius sp.).
Baca juga: Pemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara
"Rencananya barang bukti satwa tersebut akan langsung dilakukan evakuasi ke kandang Transit BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo," kata Mamat.
Sementara itu, Rosek Nursahid dari Profauna Indonesia sangat mengapresiasi yang dilakukan pihak BBKSDA Jatim, bersama Gakkum dan Polsek Lowokwaru yang sigap dalam mengamankan tersangka dan barang bukti.
”Ini merupakan kolaborasi yang baik dalam menangani perdagangan satwa liar,” tambah Rosek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
