Piaraan Warga, Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi Pemadam Kebakaran

Gardaanimalia.com - Seekor buaya muara piaraan warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur pada Jumat (14/1).
Satwa dilindungi dengan ukuran panjang 2,5 meter tersebut dipindahkan oleh petugas dari dalam kandang menuju tempat penampungan atas permintaan pemiliknya.
Dalam sebuah video, dikutip dari Tempo, terlihat ada enam orang petugas pemadam yang sedang berusaha mengikat mulut buaya muara.
Upaya menutup mulut buaya itu dilakukan oleh para petugas dari sisi luar pagar besi. Setelah berhasil terikat, barulah dua orang petugas masuk ke dalam untuk mengikat bagian tubuh yang lain.
Tidak lama setelah itu, buaya pun diikat pada tandu berwarna oranye. Di sisi lain, tampak keadaan dalam kandang berupa tanah, bukan bendungan atau kolam.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2018, diketahui bahwa pemadam Jakarta Timur juga pernah melakukan evakuasi buaya milik warga Kelurahan Setu.
Buaya tersebut dievakuasi lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan penerusnya merasa tidak sanggup untuk melakukan perawatan ataupun mengurus satwa itu.
Menurut keterangannya, buaya yang dipindahkan 3 tahun silam itu telah dirawat oleh pemiliknya sejak tahun 1990-an, yang mana panjang ukurannya telah mencapai 4,5 meter.
Buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pun, ia termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dilansir dari Factsofindonesia, panjang satwa dilindungi tersebut bisa mencapai 7 hingga 8 meter. Sementara itu, beratnya bisa mencapai 200 kilogram.
Bahkan, seperti dikutip dari P2k.unkris, buaya muara yang pernah ditemukan di Sangatta, Kalimantan Timur panjangnya mencapai 12 meter.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
