Pilu, Dua Ekor Buaya Dilindungi Diburu dan Ditombak sampai Mati

Gardaanimalia.com - Warga Ogoamas, Sojol Utara, Kabupaten Donggala beramai-ramai melakukan perburuan terhadap buaya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan yang dikutip dari Metrosulteng pada Jumat (3/6), satwa liar tersebut diburu warga lantaran berkonflik dengan manusia hingga menewaskan masyarakat setempat.
Salah seorang warga Ogoamas, Ilham mengatakan bahwa pencarian dan perburuan satwa itu dilakukan sebab telah menewaskan warga dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
"Pasca kejadian kemarin, warga berbondong-bondong mencari buaya tersebut. Ada yang naik kapal berisi 5-10 orang, sisanya menunggu di pesisir pantai," ungkapnya, Kamis (2/6).
Perburuan satwa liar dilindungi itu dimulai pada pukul 20.00 WITA, dengan berbekal senter, tali, dan tombak kayu. Warga memilih untuk menyusuri pantai tempat tewasnya warga diterkam buaya.
Setelah dua jam mencari dan memburu, dua ekor satwa liar dilindungi dikepung oleh warga, kemudian ditombak hingga mati.
"Dua buaya tersebut mati ditombak bagian kepala, perut dan punggung, 1 ekor buaya berukuran 4 meter dan 1 ekor berukuran 2 meter," lanjut Ilham.
Pembantaian satwa liar dilindungi ini pun mendapat sorotan dari pengamat satwa liar dari Universitas Tadulako (Untad), Golar.
Menurutnya, penangkapan dan pembunuhan satwa liar tersebut dapat dikenai hukuman karena buaya merupakan satwa yang dilindungi.
"Kalau secara aturan mestinya dijerat hukum. Tetapi melihat fakta, masyarakat melakukan itu untuk melindungi diri karena merasa terancam," jelasnya, Kamis (2/6) dilansir dari Tribun.
Mengetahui kejadian tersebut, Golar mendesak pihak terkait untuk segera bertindak dan mencari solusi. Dirinya khawatir jika hal ini dibiarkan dapat menjatuhkan korban lagi, baik dari warga maupun satwa liar.
Buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, perlindungan terhadap satwa liar tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
