Pilu, Dua Ekor Buaya Dilindungi Diburu dan Ditombak sampai Mati

3 min read
2022-06-05 19:46:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Warga Ogoamas, Sojol Utara, Kabupaten Donggala beramai-ramai melakukan perburuan terhadap buaya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan yang dikutip dari Metrosulteng pada Jumat (3/6), satwa liar tersebut diburu warga lantaran berkonflik dengan manusia hingga menewaskan masyarakat setempat.

Salah seorang warga Ogoamas, Ilham mengatakan bahwa pencarian dan perburuan satwa itu dilakukan sebab telah menewaskan warga dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

"Pasca kejadian kemarin, warga berbondong-bondong mencari buaya tersebut. Ada yang naik kapal berisi 5-10 orang, sisanya menunggu di pesisir pantai," ungkapnya, Kamis (2/6).

Perburuan satwa liar dilindungi itu dimulai pada pukul 20.00 WITA, dengan berbekal senter, tali, dan tombak kayu. Warga memilih untuk menyusuri pantai tempat tewasnya warga diterkam buaya.

Setelah dua jam mencari dan memburu, dua ekor satwa liar dilindungi dikepung oleh warga, kemudian ditombak hingga mati.

"Dua buaya tersebut mati ditombak bagian kepala, perut dan punggung, 1 ekor buaya berukuran 4 meter dan 1 ekor berukuran 2 meter," lanjut Ilham.

Pembantaian satwa liar dilindungi ini pun mendapat sorotan dari pengamat satwa liar dari Universitas Tadulako (Untad), Golar.

Menurutnya, penangkapan dan pembunuhan satwa liar tersebut dapat dikenai hukuman karena buaya merupakan satwa yang dilindungi.

"Kalau secara aturan mestinya dijerat hukum. Tetapi melihat fakta, masyarakat melakukan itu untuk melindungi diri karena merasa terancam," jelasnya, Kamis (2/6) dilansir dari Tribun.

Mengetahui kejadian tersebut, Golar mendesak pihak terkait untuk segera bertindak dan mencari solusi. Dirinya khawatir jika hal ini dibiarkan dapat menjatuhkan korban lagi, baik dari warga maupun satwa liar.

Buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, perlindungan terhadap satwa liar tersebut juga tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
buaya jenis satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25