Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditangkap petugas setelah menyelundupkan ratusan Cucak hijau tanpa dokumen di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (22/11/2020) malam.
Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan Muslech Hidayat alias Alex (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan barang bukti berupa ratusan satwa dilindungi, seperti burung cucak hijau.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arnapi mengatakan tim intel Ditpolairud Polda Jatim menangkap Alex saat giat pemeriksaan sekitar pukul 11 malam di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya.
"Saat pemeriksaan, tim menemukan beberapa jenis burung dilindungi yang dikemas dalam kotak kardus dan kotak plastik yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui petugas," ujarnya Senin (23/11/2020).
Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 205 ekor burung jenis cucak hijau kondisi hidup, 20 cucak hijau telah mati, 96 ekor murai batu hidup, 3 murai batu telah mati. Kemudian 20 ekor burung kacer dan 80 burung kapas tembak.
"Burung-burung dalam kardus tersebut dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," terangnya.
Baca juga: Penyelundupan Elang Brontok di Bus Antar Provinsi Digagalkan Karantina
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Alex ditangkap Tim Intel Air saat mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5, yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya.
“Ditpolairud mengamankan satu orang asal Banjarmasin yang diduga mengirim beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Saat dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” jelas Kombes Truno.
Atas perbuatannya menyelundupkan cucak hijau, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
