Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditangkap petugas setelah menyelundupkan ratusan Cucak hijau tanpa dokumen di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (22/11/2020) malam.
Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan Muslech Hidayat alias Alex (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan barang bukti berupa ratusan satwa dilindungi, seperti burung cucak hijau.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arnapi mengatakan tim intel Ditpolairud Polda Jatim menangkap Alex saat giat pemeriksaan sekitar pukul 11 malam di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya.
"Saat pemeriksaan, tim menemukan beberapa jenis burung dilindungi yang dikemas dalam kotak kardus dan kotak plastik yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui petugas," ujarnya Senin (23/11/2020).
Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 205 ekor burung jenis cucak hijau kondisi hidup, 20 cucak hijau telah mati, 96 ekor murai batu hidup, 3 murai batu telah mati. Kemudian 20 ekor burung kacer dan 80 burung kapas tembak.
"Burung-burung dalam kardus tersebut dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," terangnya.
Baca juga: Penyelundupan Elang Brontok di Bus Antar Provinsi Digagalkan Karantina
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Alex ditangkap Tim Intel Air saat mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5, yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya.
“Ditpolairud mengamankan satu orang asal Banjarmasin yang diduga mengirim beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Saat dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” jelas Kombes Truno.
Atas perbuatannya menyelundupkan cucak hijau, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
