Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan

3 min read
2020-11-25 09:37:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pria ditangkap petugas setelah menyelundupkan ratusan Cucak hijau tanpa dokumen di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (22/11/2020) malam.

Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan Muslech Hidayat alias Alex (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan barang bukti berupa ratusan satwa dilindungi, seperti burung cucak hijau.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arnapi mengatakan tim intel Ditpolairud Polda Jatim menangkap Alex saat giat pemeriksaan sekitar pukul 11 malam di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya.

"Saat pemeriksaan, tim menemukan beberapa jenis burung dilindungi yang dikemas dalam kotak kardus dan kotak plastik yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui petugas," ujarnya Senin (23/11/2020).

Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 205 ekor burung jenis cucak hijau kondisi hidup, 20 cucak hijau telah mati, 96 ekor murai batu hidup, 3 murai batu telah mati. Kemudian 20 ekor burung kacer dan 80 burung kapas tembak.

"Burung-burung dalam kardus tersebut dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," terangnya.

Baca juga: Penyelundupan Elang Brontok di Bus Antar Provinsi Digagalkan Karantina

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Alex ditangkap Tim Intel Air saat mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5, yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya.

“Ditpolairud mengamankan satu orang asal Banjarmasin yang diduga mengirim beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Saat dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” jelas Kombes Truno.

Atas perbuatannya menyelundupkan cucak hijau, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
burung surabaya
Writer:
Pos Terbaru
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25