Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri

Gardaanimalia.com - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan puluhan ekor belangkas ke luar negeri pada Kamis (31/3).
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut pada Minggu, (3/4) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AU alias M yang kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus tersebut, ujarnya, bermula dari laporan masyarakat berisi informasi tentang adanya sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan belangkas.
Setelah itu, petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumah penampungan di Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 154 ekor belangkas dengan rincian sebanyak 128 ekor hidup dan 28 ekor mati, serta 2,8 kilogram telur hewan laut tersebut.
Terhadap barang bukti yang masih hidup dilakukan pelepasliaran, kemudian untuk yang sudah mati akan segera dilakukan pemusnahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah melakukan penjualan hewan tersebut selama tiga bulan.
Selama ini, tersangka M sudah menjual hingga 600 ekor satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp20.000 per ekor. Belangkas dijualnya ke Kota Tanjungbalai, Sumut, dan selanjutnya dijual lagi oleh pembelinya ke Malaysia.
"Jadi barang ini mereka jaring di pesisir pantai, kemudian mereka perjualbelikan ke Malaysia kemudian ke Thailand. Dari Thailand langsung ke China," pungkasnya dilansir dari Antara.
Sementara, Jhoni Pasaribu, petugas dari Balai Besar KSDA Sumut menjelaskan, belangkas termasuk satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, satwa itu juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
"Saat ini sudah mulai punah karena sering diperjualbelikan," ungkapnya.
Satwa dengan nama ilmiah Limulidae tergolong hewan purba. Hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk yang berarti sejak 400-250 juta tahun lalu dibandingkan dengan bentuk yang sekarang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka M terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
