Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri

Gardaanimalia.com - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan puluhan ekor belangkas ke luar negeri pada Kamis (31/3).
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut pada Minggu, (3/4) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AU alias M yang kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus tersebut, ujarnya, bermula dari laporan masyarakat berisi informasi tentang adanya sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan belangkas.
Setelah itu, petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumah penampungan di Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 154 ekor belangkas dengan rincian sebanyak 128 ekor hidup dan 28 ekor mati, serta 2,8 kilogram telur hewan laut tersebut.
Terhadap barang bukti yang masih hidup dilakukan pelepasliaran, kemudian untuk yang sudah mati akan segera dilakukan pemusnahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah melakukan penjualan hewan tersebut selama tiga bulan.
Selama ini, tersangka M sudah menjual hingga 600 ekor satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp20.000 per ekor. Belangkas dijualnya ke Kota Tanjungbalai, Sumut, dan selanjutnya dijual lagi oleh pembelinya ke Malaysia.
"Jadi barang ini mereka jaring di pesisir pantai, kemudian mereka perjualbelikan ke Malaysia kemudian ke Thailand. Dari Thailand langsung ke China," pungkasnya dilansir dari Antara.
Sementara, Jhoni Pasaribu, petugas dari Balai Besar KSDA Sumut menjelaskan, belangkas termasuk satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, satwa itu juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
"Saat ini sudah mulai punah karena sering diperjualbelikan," ungkapnya.
Satwa dengan nama ilmiah Limulidae tergolong hewan purba. Hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk yang berarti sejak 400-250 juta tahun lalu dibandingkan dengan bentuk yang sekarang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka M terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
04/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
