Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri

3 min read
2022-04-04 19:17:00
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan puluhan ekor belangkas ke luar negeri pada Kamis (31/3).

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut pada Minggu, (3/4) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AU alias M yang kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi.

Pengungkapan kasus tersebut, ujarnya, bermula dari laporan masyarakat berisi informasi tentang adanya sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan belangkas.

Setelah itu, petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumah penampungan di Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 154 ekor belangkas dengan rincian sebanyak 128 ekor hidup dan 28 ekor mati, serta 2,8 kilogram telur hewan laut tersebut.

Terhadap barang bukti yang masih hidup dilakukan pelepasliaran, kemudian untuk yang sudah mati akan segera dilakukan pemusnahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah melakukan penjualan hewan tersebut selama tiga bulan.

Selama ini, tersangka M sudah menjual hingga 600 ekor satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp20.000 per ekor. Belangkas dijualnya ke Kota Tanjungbalai, Sumut, dan selanjutnya dijual lagi oleh pembelinya ke Malaysia.

"Jadi barang ini mereka jaring di pesisir pantai, kemudian mereka perjualbelikan ke Malaysia kemudian ke Thailand. Dari Thailand langsung ke China," pungkasnya dilansir dari Antara.



Sementara, Jhoni Pasaribu, petugas dari Balai Besar KSDA Sumut menjelaskan, belangkas termasuk satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, satwa itu juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

"Saat ini sudah mulai punah karena sering diperjualbelikan," ungkapnya.

Satwa dengan nama ilmiah Limulidae tergolong hewan purba. Hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk yang berarti sejak 400-250 juta tahun lalu dibandingkan dengan bentuk yang sekarang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka M terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990.

Tags :
penyelundupan belangkas hewan liar
Writer:
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25