Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun

2874
×

Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun

Share this article
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
Ilustrasi belangkas yang diselundupkan. Foto: Trubus

Gardaanimalia.com – Kepiting tapal kuda (Horshoe Crab) dikenal juga dengan sebutan mimi, belangkas, kepiting ladam, mintuno, dan kepiting bulan. Hewan ini memiliki nama latin Tachypleus gigas yang termasuk dalam anggota filum Arthropoda. Meskipun dikenal dengan sebutan crab atau kepiting, sebenarnya binatang ini tergolong ke dalam kelompok laba-laba purba yang juga diyakini sebagai satu-satunya wakil dari kelompok Xiphosurida yang masih hidup hingga saat ini. Hewan laut ini juga sering disebut fosil hidup karena telah ada di bumi selama lebih dari 200 juta tahun atau sebelum munculnya Dinosaurus.

Secara Ekologis, hewan ini biasanya hidup di perairan dangkal, yaitu kawasan payau dan mangrove, juga pantai selama musim bertelur (spawning season). Mereka juga menetap di laut dalam secara pasif dengan mengubur diri selama monsoon atau non-spawning season (Nugroho dkk, 2018).[1]Wardiatno, Yusli. 2020. Kebiasaan Makanan Belangkas, Tachypleus gigas (Muller, 1785) dan Carcinoscorpius ratundicauda (Latreille, 1802) di perairan pesisir Balikpapan, Kalimantan Timur. Bogor: JPSL … Continue reading

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebagian orang mengenal belangkas dengan sebutan “mimi” apabila ditemukan sendiri, dan “mimi mintuno” apabila ditemukan sepasang. Bagi nelayan di sekitar pantaipun sudah merupakan hal yang biasa ketika menemukan hewan ini, karena seringkali si “mimi mintuno” ini tak sengaja terjaring.

Perlindungan Belangkas

Belangkas memiliki peran penting secara ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, hewan ini berperan sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik. Selain itu, dia juga berperan sebagai penyeimbang rantai makanan dan sumber protein bagi beberapa spesies burung pantai.[2]Berliana, Qorina Shinta. Kepiting Tapal Kuda Hewan Unik yang memilikibanyak manfaat. FPK UNAIR. [fpk.unair.ac.id/kepiting-tapal-kuda-hewan-air-unik-yang-memiliki-banyak-manfaat/]

Salah satu keunikan yang dimiliki Belangkas adalah darah yang tidak mengandung Hemoglobin, melainkan mengandung Hemocyanin yang mengakibatkan warna darah menjadi biru. Darah belangkas juga mengandung unsur amebosit yang berfungsi sebagai pertahanan organisme untuk melawan patogen. Sedangkan, pada bagian cangkang selain mengandung chitosan juga dapat diolah menjadi aneka produk seperti lensa kontak, krim kulit, dan penambal luka jahitan di kepala.[3]Funkhouser, D. 2011. Crab love nest. Scientific American, Springer Nature America, Inc. https://www.scientificamerican.com/article/crab-love-nest/

Baca juga: Dianggap Tidak Akan Terancam, Populasi Monpai Semakin Menurun

Ada tiga jenis belangkas yang umumnya dapat ditemukan di Indonesia, meskipun di beberapa perairan hanya ditemukan satu atau dua jenis saja.[4]Sumarmin, R., Razak, A., dan Fajri, M.I. 2017. Morfometri Kepiting Tapal Kuda Dari Daerah Sungai Nipah dan Air Bangis Sumatera Barat. Jurnal Biosains, 1(2):24-32. Ketiganya adalah belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicaud). Ketiga jenis belangkas tersebut ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam lingkup global, Botton et al. (2015) menjelaskan bahwa keberadaan ketiga spesies Asia dalam kategori IUCN adalah data deficient, yang menunjukkan bahwa diperlukan lebih banyak informasi tentang populasinya. Hewan ini merupakan primitive marine animal dan masuk dalam kategori rawan. Bahkan dalam “Red Date Book”, biota laut ini masuk dalam kategori jarang (rare).

Kasus Penyelundupan dan Perdagangan Illegal Belangkas di Indonesia

Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
Ilustrasi belangkas. Foto: Detik

Pada bulan April 2017, penyelundupan belangkas sebanyak 300 ekor dengan tujuan Thailand berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada Februari 2019 sebanyak 7.000 ekor belangkas yang hendak diselundupkan ke Thailand juga digagalkan oleh TNI AL saat berpatroli di perairan Aceh Timur. Masih di bulan yang sama, ditemukan lagi penyelundupan 6.000 ekor belangkas di pelabuhan tikus Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan tujuan Malaysia.

Pada Oktober 2019, Direktorat Polisi Air Polda Riau juga menggagalkan penyelundupan 1.500 belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, tujuan Malaysia. Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi

Pada Maret 2020, penyelundupan 416 ekor belangkas (Tachypleus gigas) terungkap di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelundupan ini berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Berlanjut pada Juni 2020, Ditreskrimsus Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan 195 ekor belangkas asal Riau menuju Malaysia.

Yang terbaru, pada Maret 2021 ini, seorang warga Jaringalus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memiliki, memelihara, menyimpan, dan meniagakan belangkas. Dalam kasus ini, Tipidter Satreskrim Polres Langkat menyita sebanyak 42 belangkas dari rumah tersangka Y.

Butuh Optimalisasi Hukum dan Partisipasi yang bersifat Kolaboratif

Dikutip dari Mongabay, Analis Pesisir dan Biota Laut Investigator Zoo Indonesia, Tuti Aslan mengatakan, salah satu faktor masih maraknya penyelundupan disebabkan oleh hukuman yang kurang maksimal bagi pelaku. Jika pelakunya WNA, yang dikenakan hanya deportasi, dengan penegakan secara hukum yang diserahkan ke negara asal. Hal ini menunjukkan hukumnya kurang memberikan efek jera.  Dibutuhkan optimalisasi dan penegasan mulai dari proses penyelidikan hingga putusan pengadilan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diharapkan mampu menggandeng TNI AL dan kepolisian untuk memerangi penyelundupan biota laut Indonesia, tak terkecuali belangkas.

Peranan belangkas sangat vital bagi keseimbangan ekosistem, karena mereka juga mampu menguraikan sampah plastik di perairan. Pengembangan riset terhadap sebaran belangkas dan aturan hukum harus diperkuat untuk melindunginya dari ancaman kepunahan. Belangkas juga merupakan satwa laut purba yang masih tersebar di perairan Indonesia, sehingga menjadi tugas besar bagi semua pihak untuk turut melindungi keberadaannya.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…