Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Korban Penyelundupan, Penyu Hijau Kini Dikembalikan ke Laut Lepas

1072
×

Korban Penyelundupan, Penyu Hijau Kini Dikembalikan ke Laut Lepas

Share this article
Sebanyak 9 ekor penyu hijau hasil sitaan yang diamankan dari upaya penyelundupan akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembarana, Bali pada Selasa (8/3). | Foto: Warta Bali
Sebanyak 9 ekor penyu hijau hasil sitaan yang diamankan dari upaya penyelundupan akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembarana, Bali pada Selasa (8/3). | Foto: Warta Bali

Gardaanimalia.com – Sebanyak 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas)Ā dikembalikan ke laut usai menjalani rehabilitasi selama hampir 20 hari di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Penyu yang berhasil disita dari seorang nelayan asal Desa Pengambengan, Kamis (17/2) lalu tersebut akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembarana, Bali pada Selasa (8/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelepasan satwa langka yang dilakukan oleh AKBP Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Forkopimda Kabupaten Jembrana itu diakui merupakan bagian dari penyelamatan penyu.

ā€œPelepasliaran ini sebagai langkah menyelamatkan penyu-penyu yang dilindungi itu,ā€ kata AKBP Dewa Gde Juliana dilansir dari Balipuspanews.

Sebelum dikembalikan ke laut lepas, satwa dilindungi tersebut pun telah diberikan suntikan vitamin sebagai upaya untuk melestarikan satwa dilindungi itu.

Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu hijau tersebut masih tetap berjalan dan kasusnya kini telah masuk ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun rincian ancaman dari masing-masing pasal yaitu, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, lanjut AKBP Dewa Gde Juliana, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (4) pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

ā€œUntuk pelepasliaran ini, kami sudah berkoordinasi ke Kejaksaan dan Pengadilan bahwa untuk keselamatan penyu tentu proses hukum tetap berjalan dan penyu dilepasliarkan ke ekosistemnya,ā€ terang Dewa.

Sementara itu, Prawono Meruanto, Kasubag TU BKSDA Bali menyebut bahwa 9 ekor satwa dilindungi itu dilepasliarkan setelah mendapat perawatan dan telah dinyatakan sehat.

ā€œSebenarnya pelepasliaran efektif dilakukan saat penyu itu ditemukan atau lebih cepat lebih baik, akan tetapi kita harus memastikan kesehatan dari penyu tersebut lebih dahulu,ā€ kata Prawono.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi penangkapan dan penyelundupan penyu. “Jika ada yang tertangkap jaring nelayan, agar dilepaskan karena ini hewan dilindungi,ā€ tuturnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments