Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT

Gardaanimalia.com - Dalam Operasi Gabungan untuk cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Tim Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa kering. IH (58) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (21/12/2020).
"Daging rusa tersebut dimasukan ke dalam tujuh buah kardus (koli) dengan berat 300 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labaritno Silaban.
AKP Labarito Silaban memaparkan bahwa daging rusa tersebut dalam bentuk setengah matang. Semuanya dimuat dengan mobil pikup. Malam itu, rencananya IH akan mengirimnya ke Bima Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo.
Menurut pengakuan IH, daging rusa itu diperoleh dari Dusung Ra'ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. IH membeli daging tersebut dengan harga Rp 80 ribu per kilogram dan akan menjualnya seharga Rp 120 ribu per kilogram.
Baca juga: 30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Mengutip dari laman Pos Kupang, Kamis (24/12/2020), IH mengaku sudah dua kali menyeludupkan daging rusa kering yang didapatkan dari ED. Penyelundupan sebelumnya dilakukan pada bulan Juli 2020. Pada waktu itu, ia berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging rusa dengan jalur laut ke Bima, NTB.
"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH. Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," ungkap Labartino Silaban.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dan 300 kilogram daging rusa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan TNK (Taman Nasional Komodo) saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," imbuhnya.
Pihak BTNK mengatakan bahwa 300 kilogram daging itu diperoleh dari kurang lebih 20 ekor rusa.
Akibat perbuatannya menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati, tersangka akan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. IH terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Polisi terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan BTNK. ED juga menjadi target operasi.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
04/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
