Polisi Mukomuko Sita 3 Satwa Dilindungi yang Dipelihara Warga

Gardaanimalia.com - Polisi Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki satwa dilindungi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan pihaknya juga menyita tiga burung dilindungi yakni dua ekor tokhtor sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu elang hitam (Ictinaetus malayensis).
"Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transakasi satwa dilindungi," jelas Witdiardi seperti dikutip dari laman Antaranews.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Benih Lobster Senilai RP 5,8 Miliar, Pelaku Kabur
Ia menambahkan penyitaan satwa ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian datang ke dua lokasi yang dimaksud dan menemukan burung dilindungi yang dijadikan peliharaan.
Saat ini ketiga burung dilindungi itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan. Jika kondisinya sudah dinyatakan sehat dan layak nantinya ketiga burung itu akan dilepasliarkan ke alam.
Sementara itu, atas tindakannya kedua pelaku akan menerima pembinaan dan mereka juga diminta untuk membuat surat penyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa dilindungi.

Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Beruang Madu yang Terkena Jerat akan Diamputasi
15/06/24
Perangkap Buaya Dipasang usai Konflik Berujung Maut
03/06/24
Terjadi Interaksi Negatif, KSDA Mukomuko Pasang Perangkap untuk Buaya
18/04/24
Gajah Sumatra Mati di Mukomuko, Penyebab Belum Diketahui
03/01/24
Buaya Terperangkap dalam Sumur Berhasil Diselamatkan
23/10/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
