Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta

Gardaanimalia.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk enam orang pelaku jual beli dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi. Penangkapan keenam tersangka bermula dari laporan warga dan tim cyber yang melakukan penelusuran di media sosial.
"Enam kasus itu berupa dua kasus perniagaan buaya muara, satu kasus perniagaan labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan buaya muara," jelas Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.
Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di waktu yang berbeda-beda. RRL (17) adalah tersangka yang menjual buaya muara. RCH (25) adalah tersangka lain dengan modus memelihara buaya muara. RJS (24) adalah warga Mlati, Sleman, yang memelihara buaya muara juga. Kemudian, RR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar ditangkap karena memperjualbelikan buaya muara. Tersangka kelima, EKS (28) tertangkap karena memelihara buaya muara. Yang terakhir adalah RYS (28) dari Sleman yang melakukan jual beli 14 labi-labi moncong babi secara ilegal.
Baca juga: Sedang Hamil, Ikan Pari Sungai Raksasa yang Langka Dicincang Warga
Selain enam tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima buaya muara, 14 labi-labi moncong babi, dan satu buaya muara yang diserahkan oleh warga. Seluruh satwa tersebut saat ini sudah dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Nantinya, satwa akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Terkait asal seluruh satwa itu, Azhari mengatakan bahwa tersangka mendapatkannya dari media sosial. Tersangka mengaku membeli buaya muara dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan, labi-labi dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 240 ribu per ekor.
Azhari juga memaparkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari hingga Februari 2021. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi karena usia masih dalam kategori anak. Untuk yang tidak di bawah umur, akan kita proses lebih lanjut," imbuhnya.

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
