Polisi Tangkap 6 Penjual dan Pemelihara Satwa Dilindungi di Yogyakarta

3 min read
2021-02-16 16:09:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk enam orang pelaku jual beli dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi. Penangkapan keenam tersangka bermula dari laporan warga dan tim cyber yang melakukan penelusuran di media sosial.

"Enam kasus itu berupa dua kasus perniagaan buaya muara, satu kasus perniagaan labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan buaya muara," jelas Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.



Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di waktu yang berbeda-beda. RRL (17) adalah tersangka yang menjual buaya muara. RCH (25) adalah tersangka lain dengan modus memelihara buaya muara. RJS (24) adalah warga Mlati, Sleman, yang memelihara buaya muara juga. Kemudian, RR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar ditangkap karena memperjualbelikan buaya muara. Tersangka kelima, EKS (28) tertangkap karena memelihara buaya muara. Yang terakhir adalah RYS (28) dari Sleman yang melakukan jual beli 14 labi-labi moncong babi secara ilegal.

Baca juga: Sedang Hamil, Ikan Pari Sungai Raksasa yang Langka Dicincang Warga

Selain enam tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima buaya muara, 14 labi-labi moncong babi, dan satu buaya muara yang diserahkan oleh warga. Seluruh satwa tersebut saat ini sudah dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Nantinya, satwa akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.



Terkait asal seluruh satwa itu, Azhari mengatakan bahwa tersangka mendapatkannya dari media sosial. Tersangka mengaku membeli buaya muara dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan, labi-labi dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 240 ribu per ekor.

Azhari juga memaparkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari hingga Februari 2021. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi karena usia masih dalam kategori anak. Untuk yang tidak di bawah umur, akan kita proses lebih lanjut," imbuhnya.

Tags :
yogyakarta buaya muara labi-labi moncong babi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25