Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

3 min read
2019-10-09 15:43:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan belasan ekor burung dilindungi dari dua orang pelaku di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pelaku berinisial DAS (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Bungah, Gresik ditangkap polisi setelah ditemukan lima ekor merak hijau (Pavo muticus) di kediamannya pada Selasa (10/9).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi di wilayah Gresik.

"Merak hijau tersebut ditemukan di rumah Slamet, mertua dari pelaku DAS. Satu ekor diperkiran bernilai Rp. 25 juta per ekor," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa (8/10).

Menurut Kusworo, tersangka mendapatkan telur merak merak dari temannya di Blora, Jawa Tengah pada tahun 2018. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.

"Tersangka tidak mengetahui bahwa burung Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi," terangnya.

Sementara di tempat yang terpisah, pelaku berinisial D ditetapkan sebagai buron dari penjualan enam ekor burung Takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung Tangkar uli Sumatera (Dendroccita occipitalis).

"Awalnya petugas menangkap dua pelaku yakni Heru dan Ferdi yang terlibat praktik jual beli. Burung tersebut dikirim dari wilayah Sumatera menggunakan mobil pick up," jelasnya.

Namun Heru dan Ferdi Keduanya mengaku mereka hanya suruhan oleh seorang penjual burung asal Yogjakarta yang diketahui berinisial D. Petugas kemudian menyelidiki informasi terkait mengenai pelaku untuk dilakukan pengejaran.

"Pelaku D berusaha mengelabui petugas dengan menyisipkan satwa dilindungi ke dalam kandang yang berisi burung yang boleh dijual," ujarnya.

Kusworo menambahkan, Heru dan Ferdi ditangkap di tempat penyimpanan di kawasan Menganti pada Selasa (17/9). Rencananya, burung tersebut akan dijual di pinggir jalan.

"Satu ekor Tangkur api seharga Rp 1 juta dan Tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Keduanya kami gerebek di tempat penyimpanan," terang Kusworo.

Saat ini burung yang telah diamankan tersebut dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Ketiga jenis burung tersebut masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen LHK no. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen LHK no. P2 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25