Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

3 min read
2019-10-09 15:43:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan belasan ekor burung dilindungi dari dua orang pelaku di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pelaku berinisial DAS (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Bungah, Gresik ditangkap polisi setelah ditemukan lima ekor merak hijau (Pavo muticus) di kediamannya pada Selasa (10/9).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi di wilayah Gresik.

"Merak hijau tersebut ditemukan di rumah Slamet, mertua dari pelaku DAS. Satu ekor diperkiran bernilai Rp. 25 juta per ekor," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa (8/10).

Menurut Kusworo, tersangka mendapatkan telur merak merak dari temannya di Blora, Jawa Tengah pada tahun 2018. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.

"Tersangka tidak mengetahui bahwa burung Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi," terangnya.

Sementara di tempat yang terpisah, pelaku berinisial D ditetapkan sebagai buron dari penjualan enam ekor burung Takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung Tangkar uli Sumatera (Dendroccita occipitalis).

"Awalnya petugas menangkap dua pelaku yakni Heru dan Ferdi yang terlibat praktik jual beli. Burung tersebut dikirim dari wilayah Sumatera menggunakan mobil pick up," jelasnya.

Namun Heru dan Ferdi Keduanya mengaku mereka hanya suruhan oleh seorang penjual burung asal Yogjakarta yang diketahui berinisial D. Petugas kemudian menyelidiki informasi terkait mengenai pelaku untuk dilakukan pengejaran.

"Pelaku D berusaha mengelabui petugas dengan menyisipkan satwa dilindungi ke dalam kandang yang berisi burung yang boleh dijual," ujarnya.

Kusworo menambahkan, Heru dan Ferdi ditangkap di tempat penyimpanan di kawasan Menganti pada Selasa (17/9). Rencananya, burung tersebut akan dijual di pinggir jalan.

"Satu ekor Tangkur api seharga Rp 1 juta dan Tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Keduanya kami gerebek di tempat penyimpanan," terang Kusworo.

Saat ini burung yang telah diamankan tersebut dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Ketiga jenis burung tersebut masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen LHK no. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen LHK no. P2 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25