Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

Gardaanimalia.com - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan belasan ekor burung dilindungi dari dua orang pelaku di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaku berinisial DAS (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Bungah, Gresik ditangkap polisi setelah ditemukan lima ekor merak hijau (Pavo muticus) di kediamannya pada Selasa (10/9).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi di wilayah Gresik.
"Merak hijau tersebut ditemukan di rumah Slamet, mertua dari pelaku DAS. Satu ekor diperkiran bernilai Rp. 25 juta per ekor," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa (8/10).
Menurut Kusworo, tersangka mendapatkan telur merak merak dari temannya di Blora, Jawa Tengah pada tahun 2018. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa burung Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi," terangnya.
Sementara di tempat yang terpisah, pelaku berinisial D ditetapkan sebagai buron dari penjualan enam ekor burung Takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung Tangkar uli Sumatera (Dendroccita occipitalis).
"Awalnya petugas menangkap dua pelaku yakni Heru dan Ferdi yang terlibat praktik jual beli. Burung tersebut dikirim dari wilayah Sumatera menggunakan mobil pick up," jelasnya.
Namun Heru dan Ferdi Keduanya mengaku mereka hanya suruhan oleh seorang penjual burung asal Yogjakarta yang diketahui berinisial D. Petugas kemudian menyelidiki informasi terkait mengenai pelaku untuk dilakukan pengejaran.
"Pelaku D berusaha mengelabui petugas dengan menyisipkan satwa dilindungi ke dalam kandang yang berisi burung yang boleh dijual," ujarnya.
Kusworo menambahkan, Heru dan Ferdi ditangkap di tempat penyimpanan di kawasan Menganti pada Selasa (17/9). Rencananya, burung tersebut akan dijual di pinggir jalan.
"Satu ekor Tangkur api seharga Rp 1 juta dan Tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Keduanya kami gerebek di tempat penyimpanan," terang Kusworo.
Saat ini burung yang telah diamankan tersebut dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Ketiga jenis burung tersebut masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen LHK no. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen LHK no. P2 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
