Polres Lumajang Mengamankan 11 Hewan Langka Diduga Korban Perdagangan

3 min read
2021-11-18 14:01:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polres Lumajang telah mengamankan 11 satwa dilindungi dari kediaman pelaku berinisial TN di Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (17/11).

AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa pengamanan satwa ini bermula dari informasi yang diterima pihak polres dari warga sekitar.

"Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan memelihara tujuh burung rangkong emas. Kami melakukan penyelidikan dan setelah kita datangi ternyata ada belasan satwa dilindungi di rumah TN," terangnya.

Hewan-hewan yang disita tersebut yaitu 7 burung rangkong emas, 3 musang,  dan 1 ekor burung keong emas yang diduga diperdagangkan oleh pelaku TN.



Saat ini, Polres Lumajang masih menyelidiki temuan tersebut. "Apakah satwa-satwa ini memang hanya dipelihara atau diperjualbelikan kami masih kembangkan dan dalami," ungkap AKBP Eka Yekti.

Pihak Polres Lumajang juga melakukan koordinasi dengan BKSDA Probolinggo untuk memastikan satwa-satwa tersebut benar hewan dilindungi. Kemudian setelah diamankan, satwa langka itu pun langsung diserahkan ke BKSDA.

Akan tetapi, AKBP Eka Yekti melanjutkan bahwa seseorang yang diduga pelaku dalam kasus tersebut tidak ditemukan.

"Masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk yang bersangkutan," imbuhnya, Rabu sore (17/11).

Kapolres Lumajang juga menyampaikan bahwa pelaku TN diperkirakan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 1 tahun terakhir, dan sampai sekarang belum diketahui dari mana pelaku memperoleh hewan-hewan itu.

Pelaku telah melanggar pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Termasuk melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ungkapnya.

Ia melanjutkan, "Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan mendapatkan sanksi hukum penjara selama 5 tahun."

Kepala BKSDA Probolinggo, Sudartono menyatakan satwa yang diperoleh dari rumah pelaku adalah satwa langka dan dilindungi.

Selanjutnya, BKSDA Probolinggo akan translokasi sejumlah satwa tersebut ke Taman Safari Prigen untuk dilakukan rehabilitasi dan pengembalian sifat liarnya agar bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Tags :
satwa dilindungi hewan langka
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25