Polres Lumajang Mengamankan 11 Hewan Langka Diduga Korban Perdagangan

Gardaanimalia.com - Polres Lumajang telah mengamankan 11 satwa dilindungi dari kediaman pelaku berinisial TN di Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (17/11).
AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa pengamanan satwa ini bermula dari informasi yang diterima pihak polres dari warga sekitar.
"Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan memelihara tujuh burung rangkong emas. Kami melakukan penyelidikan dan setelah kita datangi ternyata ada belasan satwa dilindungi di rumah TN," terangnya.
Hewan-hewan yang disita tersebut yaitu 7 burung rangkong emas, 3 musang, dan 1 ekor burung keong emas yang diduga diperdagangkan oleh pelaku TN.
Saat ini, Polres Lumajang masih menyelidiki temuan tersebut. "Apakah satwa-satwa ini memang hanya dipelihara atau diperjualbelikan kami masih kembangkan dan dalami," ungkap AKBP Eka Yekti.
Pihak Polres Lumajang juga melakukan koordinasi dengan BKSDA Probolinggo untuk memastikan satwa-satwa tersebut benar hewan dilindungi. Kemudian setelah diamankan, satwa langka itu pun langsung diserahkan ke BKSDA.
Akan tetapi, AKBP Eka Yekti melanjutkan bahwa seseorang yang diduga pelaku dalam kasus tersebut tidak ditemukan.
"Masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk yang bersangkutan," imbuhnya, Rabu sore (17/11).
Kapolres Lumajang juga menyampaikan bahwa pelaku TN diperkirakan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 1 tahun terakhir, dan sampai sekarang belum diketahui dari mana pelaku memperoleh hewan-hewan itu.
Pelaku telah melanggar pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Termasuk melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ungkapnya.
Ia melanjutkan, "Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan mendapatkan sanksi hukum penjara selama 5 tahun."
Kepala BKSDA Probolinggo, Sudartono menyatakan satwa yang diperoleh dari rumah pelaku adalah satwa langka dan dilindungi.
Selanjutnya, BKSDA Probolinggo akan translokasi sejumlah satwa tersebut ke Taman Safari Prigen untuk dilakukan rehabilitasi dan pengembalian sifat liarnya agar bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
