Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Puluhan Burung Kicau Diselundupkan dan Ditemukan dalam Kondisi Mati

1926
×

Puluhan Burung Kicau Diselundupkan dan Ditemukan dalam Kondisi Mati

Share this article
Ditpolairud Polda Jawa Timur memperlihatkan gambar satwa yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan dan perdagangan, salah satunya adalah burung kolibri. | Foto: Humas Polda Jatim
Ditpolairud Polda Jawa Timur memperlihatkan gambar satwa yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan dan perdagangan, salah satunya adalah burung kolibri. | Foto: Humas Polda Jatim

Gardaanimalia.com – Lebih dari 100 ekor burung kicau, termasuk burung kolibri dan cucak ijo diselundupkan melalui jalur laut dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beberapa di antaranya ditemukan mati.

Penyelundupan dan perdagangan satwa tanpa dokumen resmi tersebut berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini diketahui melibatkan 4 orang tersangka, yaitu AFM asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.

Sementara, dua orang lainnya yaitu warga Surabaya berinisial B dan warga Banjarmasin berinisial R masih dalam proses pencarian dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Direktur Polairud Polda Jawa Timur menerangkan, sebelumnya anggota Intel Air Unit 1 mendapatkan informasi tentang adanya pengangkutan satwa jenis burung.

Menurut informasi yang diterima pada Jumat (25/3) tersebut, lanjut Puji, satwa diketahui diangkut menggunakan kendaraan truk dengan naik kapal KM. Dharma Rucitra I dari Kalimantan menuju Jawa Timur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (12/4).

Adapun burung yang berhasil diamankan, yaitu 1 ekor burung cililin atau tangkar ongklet, 5 ekor burung cucak ijo, 2 ekor burung cica daun kecil, 2 ekor burung cucak gadung, dan 1 ekor cica daun sayap biru.

Selain itu, ada 4 ekor burung anis kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor), 90 ekor burung tledekan atau sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), dan 19 ekor burung kolibri ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).

Kemudian, terdapat 20 ekor burung kolibri kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor), dan sebanyak 23 ekor burung kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Sebanyak 167 burung kicau yang sebagian merupakan satwa dilindungi tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya,” jelas Puji.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Serta, Pasal 88 Huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments