Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kedapatan Simpan Sejumlah Hewan Dilindungi, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

1274
×

Kedapatan Simpan Sejumlah Hewan Dilindungi, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

Share this article
Hewan liar dilindungi, seekor bekantan (Nasalis larvatus). | Foto: Achmad Maudodhy/Banjarmasinpost
Hewan liar dilindungi, seekor bekantan (Nasalis larvatus). | Foto: Achmad Maudodhy/Banjarmasinpost

Gardaanimalia.com – Seorang warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin kedapatan telah memelihara sejumlah hewan liar dilindungi pada Kamis (12/5).

Personel dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pun melakukan penyitaan sejumlah satwa dan juga memeriksa warga tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Warga berinisial MRN tersebut diduga menyimpan satwa liar dilindungi ini tanpa izin di kediamannya yang berada di Kelurahan Pekauman.

Adapun jenis satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga dijadikan sebagai komoditi perdagangan gelap.

Pada saat diamankan oleh petugas, kedua hewan liar tersebut tengah dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran lebih kurang panjang 80 sentimeter, lebar 40 sentimeter, dan tinggi 50 sentimeter.

Berdasarkan informasi yang diterima, seekor bekantan betina tampak tak terlalu aktif dan duduk di pojokan kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan oleh petugas.

Sedangkan kondisi kelima kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu tersebut terlihat saling berdesakan satu sama lain di salah satu sisi kandang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengungkapkan, bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MRN kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ifan, Kamis (12/5) dilansir dari Banjarmasinpost.

Ifan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus terkait apakah satwa dilindungi itu diperuntukan jual beli atau bukan.

“Untuk sementara disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Saat pemeriksaan, kata Ifan, MRN mengaku kepada petugas satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalimantan Selatan.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments