Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang

1001
×

Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang

Share this article
Binturong, kakatua koki, dan nuri bayan yang diamankan BBKSDA Jawa Timur di Kabupaten Lumajang pada Kamis (4/7/2024) dua pekan lalu. | Foto: BBKSDA Jawa Timur/Tangkapan Layar Instagram
Binturong, kakatua koki, dan nuri bayan, satwa dilindungi yang diamankan BBKSDA Jawa Timur di Kabupaten Lumajang pada Kamis (4/7/2024) dua pekan lalu. | Foto: BBKSDA Jawa Timur/Tangkapan Layar Instagram

Gardaanimalia.com – Sejumlah 21 ekor satwa dilindungi diselamatkan dari dugaan penyelundupan di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Kamis (4/7/2024) dua pekan lalu.

Proses pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur.

Satwa-satwa yang diamankan adalah sebagai berikut.

  • Binturong (Arctictis binturong) sejumlah 14 ekor.
  • Kukang jawa (Nycticebus javanicus) sejumlah 2 ekor.
  • Elangular bido (Spilornis cheela) sejumlah 1 ekor.
  • Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) sejumlah 1 ekor.
  • Kakatua koki (Cacatua galerita) sejumlah 1 ekor.
  • Nuri bayan (Eclectus roratus) sejumlah 1 ekor.
  • Enggang cula (Buceros rhinoceros) sejumlah 1 ekor.

Pihak BBKSDA Jawa Timur awalnya mengetahui kasus ini dari laporan petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Saat itu, tim sedang melakukan penyelidikan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Satwa tersebut diketahui merupakan milik saudara IR,” terang Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Timur Heru Rudiharto kepada Garda Animalia, Selasa (16/7/2024).

Heru mengatakan, IR sekarang sudah diamankan di Polda Jawa Timur beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap dan diproses hukum karena jual beli satwa yang dilindungi pada tahun 2014,” sambung Heru, mengutip penjelasan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Belum diketahui motif kepemilikan satwa-satwa dilindungi oleh IR. Garda Animalia telah mengontak pihak Polda Jawa Timur, tetapi pihaknya tidak memberikan keterangan.

Sebagian Satwa telah Dilepasliarkan

Setelah diamankan, satwa-satwa segera dibawa ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur.

Heru menjelaskan, satwa-satwa akan segera dilepasliarkan setelah melalui proses asesmen yang di antaranya meliputi penilaian kesehatan, penilaian perilaku, dan adaptasi.

Proses pelepasliaran akan disegerakan khususnya bagi satwa-satwa dilindungi yang berhabitat di Jawa Timur.

“Satwa-satwa yang layak lepas liar dan sudah ada persetujuan penyidik segera dilepasliarkan,” kata Heru.

Saat ini, 4 ekor binturong dan 2 ekor kukang jawa telah dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu yang berlokasi di Kabupaten Malang pada Sabtu (13/7/2024).

“Yang lain masih berada di kandang transit WRU untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Heru.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments