Gardaanimalia.com – Polres Jembarana, Bali, mengamankan empat ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial SA. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, mengatakan penyu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
“Penyu itu rencananya akan dijual lagi oleh terduga pelaku,” kata Yogie.
Ia mengimbuhkan bahwa SA mendapatkan keempat penyu itu dari seorang nelayan.
“Penyu-penyu tersebut dibeli dari nelayan yang tidak diketahui namanya oleh terlapor (pelaku) seharga Rp 2 juta,” ujar Yogie.
Lebih lanjut, ia memaparkan penangkapan wanita berusia 39 tahun ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (18/4/2021), polisi menemukan empat penyu hijau di kebun belakang rumah pelaku yang berada di Banjar Pebuahan, Desa Banyu Biru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baca juga: Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap
“Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Saat ini terlapor diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yogie.
Sementara, keempat penyu hijau yang masuk dalam daftar dilindungi itu sudah diserahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak. Keempatnya akan mendapatkan perawatan hingga kondisinya dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitatnya di alam.