Ratusan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Lombok Barat

Gardaanimalia.com - Sebanyak 160 ekor burung dilepas di kawasan wisata Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Ratusan burung yang dibebaskan pada Senin (24/7/2023) lalu itu merupakan hasil sitaan BKSDA Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode Juni sampai Juli 2023.
Pelepasliaran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono bersama Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.
Selain itu, hadir pula Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara Ni Nyoman Santi, serta Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah.
Kegiatan pelepasliaran juga bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Pembangunan LHK Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat.
Sebelum dilepasliarkan, ratusan satwa tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di BKSDA NTB.
Pada Rabu (26/7/2023), BKSDA NTB bahkan mendapat apresiasi dari Balai Taman Nasional Kelimutu atas upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan. Hal itu terlihat pada akun Instagram resmi BKSDA NTB.
Burung Tak Berdokumen Hasil Sitaan
Sebelumnya, BKSDA NTB menyita ratusan satwa liar dari masyarakat di Terminal Mandalika Kota Mataram dan Pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap satwa liar, baik yang dilindungi atau tidak dilindungi.
Lanjutnya, sepanjang tidak dilengkapi dokumen administrasi atau tidak memiliki izin berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Setiap pemanfaatan TSL yang lalu lintas provinsi harus menggunakan administrasi.
"Ini merupakan hasil kegiatan yang tak dilengkapi administrasi atau tak sesuai prosedur. Sehingga dilakukan langkah pengamanan atau penyitaan," ujar Budhy dikutip dari Suara NTB.
Penyitaan terdiri terdiri dari 10 ekor burung kepudang kuduk-hitam (Oriolus chinensis), dan 60 ekor burung kacamata laut (Zosterops chloris).
Ada juga 15 ekor burung jalak kebo (Acridotheres javanicus), 55 ekor burung perkutut loreng (Geopelia maugei), dan 20 ekor burung pipit zebra (Taeniopygia guttata).
Seluruhnya merupakan satwa tidak dilindungi. Meskipun demikian, satwa liar tetap disita karena tidak memiliki izin atau kelengkapan dokumen administrasi.
Habitat ratusan burung yang disita, kata Budhy, berada di Pulau Lombok. Sehingga pelepasliaran juga dilakukan di kawasan lombok untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Budhy juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dan mengikuti prosedur jika ingin memanfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Aturan mengenai hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Ratusan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Lombok Barat
28/07/23
Hasil Sitaan 1.892 Ekor Burung Kicau Dilepasliarkan
17/06/22
Polisi Gagalkan Penyelundupan 643 Ekor Burung Kicau ke Pulau Jawa
26/05/22
Lagi! Sebanyak 2.452 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
02/02/22
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
