Ratusan Burung Tanpa Dokumen Dimusnahkan Oleh BBKP Surabaya

Gardaanimalia.com - Sebanyak 156 ekor burung tanpa dokumen yang berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur, dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Surabaya. Pemusnahan dilakukan karena ada dua burung yang teridentifikasi positif Avian Influenza (AI) dan 143 ekor di antaranya juga sudah mati.
Dua burung yang positif AI adalah jenis bimoli dan tledekan. Keduanya mati ketika hasil uji laboratorium keluar. Selain burung bimoli dan tledekan, jenis burung lain yang ikut dimusnahkan antara lain anis kembang, branjangan, decu, dan ciblek. Ratusan burung tersebut merupakan limpahan dari Ditpolairud Polda Jatim pada 22 Maret 2021 silam.
"Untuk memutus penyebaran AI, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi.
AI merupakan penyakit yang berbahaya utamanya bagi unggas. AI menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis.
Baca juga: Kerugian Akibat Perburuan dan Perdagangan Satwa Capai Miliaran Rupiah
Musyaffak juga menegaskan bahwa pemusnahan burung dilakukan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2019 pasal 48. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apalagi setelah media pembawa tersebut:
1. Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak.
2. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHP yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memusnahkan satu kotak telur asal Taiwan. Kondisi telur tanpa dokumen itu sudah banyak yang pecah dan busuk.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
