Gardaanimalia.com – Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, pada Selasa (30/3/2021) menyampaikan perkiraan kerugian yang dialami ketika satwa liar diambil dari alam dan diperniagakan secara ilegal. Menurut Eduward, ada kerugian ekonomis dan kerugian ekologis.
Dalam kasus terbaru yakni penjualan offset harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang baru terbongkar di Jambi pada bulan Maret 2021 ini, Eduward memperkirakan kerugian ekologisnya mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, nilai ekologis dari seekor harimau bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan, kerugian ekologis dari hilangnya seekor gajah dari alam bisa mencapai Rp 3,5 miliar.
Senada dengan Eduward, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, juga mengatakan bahwa pada akhirnya yang menanggung kerugian kalau adalah kita semua. Terlebih kalau sampai satwa-satwa tersebut punah.
Baca juga: Jejak Gelap Keuangan Kejahatan Terhadap Kehidupan Liar
“Bisa dibayangkan yang menanggung kerugian kita semuanya karena kita bagian dari ekologi itu,” ungkapnya.
Selain itu, Sustyo juga menekankan bahwa populasi harimau sumatera dan gajah sumatera sangat mengkhawatirkan karena perburuan liar masih marak terjadi. Berdasarkan data dari KLHK, jumlah gajah sumatera tidak sampai 700 ekor pada tahun 2019 sedangkan jumlah harimau sumatera sekitar 600 ekor.
Populasi tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun, Sustyo menyebutkan populasi kedua satwa dilindungi itu bisa aja berkurang lagi atau bahkan punah jika perburuan liar masih terus berlanjut.