Ratusan Trenggiling Dibunuh, Tim Berhasil Amankan Barang Bukti

Gardaanimalia.com - Seorang terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling diringkus di depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus Ujung Nomor 124, Pekanbaru, Riau.
Pembekukan dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Riau, pada Jumat (15/9/2023).
Tersangka berinisial MS kini telah ditahan di Rutan Polda Riau, dengan barang bukti berupa 41 kilogram sisik trenggiling dan 1 unit mobil merek Daihatsu nopol BM 1266 TO.
Dalam rilis resmi KLHK pada Senin (25/9/2023), diketahui MS adalah warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Merbau, Sumatra Utara.
Atas dua alat bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan, MS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
MS dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oleh karenanya, MS yang berusia 54 tahun tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sisik Trenggiling Disimpan dalam Kotak Kardus
"Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Riau bahwa akan ada perdagangan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru," tulis laman PPID KLHK.
Setelahnya, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Lalu, sekira pukul 06.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus di depan Riau Cipta Mekanik.
Isi kotak kardus tersebut, yaitu dua karung plastik berisikan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak puluhan kilogram.
Menurut Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, pengungkapan kasus ini adalah wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama.
Hal tersebut terjadi antara KLHK dan Polda Riau dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Provinsi Riau.
Dia menilai, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa harus dilakukan. Ini mengingat pentingnya fungsi satwa bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta kawasan konservasi.
"Rata-rata 1 kilogram sisik berasal dari 3 ekor trenggiling. Sehingga dalam kasus ini ada sekitar 123 ekor trenggiling yang dibunuh," ungkap Sustyo.
Ujarnya, pelaku kejahatan satwa harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Sustyo bahkan sudah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
"Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal TSL sampai ke pemodalnya," tegasnya.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
