Reptil asal Papua Kena Deteksi Sinar-X di Bandara Sentani

Aditya
3 min read
2023-06-14 00:02:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 19 ekor reptil asal Papua tanpa dokumen sukses diamankan oleh Karantina Pertanian Jayapura di Bandara Sentani, Kamis (8/6/2023).

Belasan satwa itu gagal diselundupkan berkat kerja sama. Sinergi dilakukan bersama AVSEC Angkasa Pura Logistik Bandara Sentani dan AVSEC Bawah Kendali Operasi Lanud Silas Papare.

Satwa yang diamankan terdiri dari 5 kadal panana (Tiliqua gigas) dan 10 kadal ekor biru (Emoia caeruleocauda). Ada pula 1 biawak ekor biru (Varanus doreanus) dan 3 ular sanca patola (Morelia amethistina).

Kepala Pertanian Jayapura Muhlis Natsir jelaskan bahwa satwa itu terdeteksi alat X-ray AVSEC Angkasa Pura Logistik ketika berada di dalam kardus.

"Para pelaku berusaha menyelundupkan satwa liar asal Papua ini dengan cara disembunyikan dalam satu kardus bertuliskan mainan robot," terang Muhlis, Senin (12/6/2023), dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, satwa akan diserahkan kepada BBKSDA Papua guna dilakukan habituasi sebelum kembali ke habitat aslinya.

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Satwa TSL




Muhlis pinta warga untuk saling menjaga dan melaporkan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dapat rugikan bangsa. Khususnya, bagi kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati tanah Papua.

"Karantina Pertanian akan menindak tegas tanpa terkecuali terhadap tindakan ilegal guna berikan efek jera bagi pelaku," tegas Muhlis.

Dalam unggahan Instagram Karantina Jayapura itu, Ia melanjutkan bahwa itu dilakukan sebagai tindakan nyata amankan aset dan kekayaan alam tanah Papua.

Seluruh spesies reptil yang diamankan belum termasuk ke dalam spesies dilindungi di Indonesia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat, seluruh spesies memiliki status risiko rendah (least concern).

Kendati begitu, membawa satwa atau tumbuhan tanpa dokumen karantina adalah bentuk pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Tags :
papua Reptil kadal panana biawak ekor biru Varanus doreanus Tiliqua gigas kadal ekor biru ular sanca patola Emoia caeruleocauda Morelia amethistina
Writer: Aditya