Gardaanimalia.com - Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversity yakni negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di dunia. Dalam buku Melestarikan Indonesia (2008) karya Jatna Supriatna dituliskan bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai "mega diversity" jenis hayati dan merupakan "mega center" keanekaragaman hayati dunia.
Rosichon Ubaidillah, Peneliti Zoologi pada Pusat Penelitian Biologi LIPI, memaparkan status dan tren keanekaragaman hayati Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat agro biodiversitas dunia dengan 10% spesies dari total spesies tumbuhan dunia.((Dikutip dari Website LIPI, http://lipi.go.id/berita/potensi-keanekaragaman-hayati-indonesia-untuk-bioprospeksi-dan-bioekonomi-/22154 diakses 4 Februari 2021)) Dede Heri Yuli Yanto, peneliti dari Pusat Penelitian Biomaterial LIPI, mengungkapkan berdasarkan data kehati Indonesia 2019, terdapat 2.273 spesies fungi yang telah diidentifikasi di Indonesia. Jumlah ini terhitung masih sangat sedikit, hanya sekitar 1.9% dari fungi yang ada di dunia. Indonesia diperkirakan memiliki 86.000 spesies fungi dari 1,5 juta–3 juta fungi dunia. Namun, saat ini baru 120.000 spesies teridentifikasi.((Ibid.))
Tingginya keanekaragaman hayati, menyisakan tugas untuk menjaga pelestarian dan perlindungan akan keberlanjutannya. Dikutip dari acara Science Webinar Talk to Scientist, Peneliti Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI, Wulansih Dwi Astuti memaparkan Indonesia dapat menghasilkan variasi genetik baik tanaman, satwa, serta mikroorganisme. Ia menyebutkan pula kekayaan ini menjadi aset jangka panjang yang perlu terus dikaji, dipelajari, serta diteliti untuk kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal, bukan saja hanya sekedar memanfaatkan dan menghabiskan.((Dikutip dari Website Media Indonesia, https://m.mediaindonesia.com/humaniora/361101/ri-miliki-megabiodiversity-terbesar-ke-2-di-dunia-ini-alasannya diakses pada 30 Januari 2021))
Ancaman Perburuan dan Perdagangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar
Terlepas dari keanekaragaman hayati yang luar biasa, Indonesia juga menghadapi tingginya kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Tindak pidana kejahatan ini di Indonesia menempati urutan ketiga setelah tindak pidana narkotika dan perdagangan manusia.((Dikutip dari Website detiknews, https://news.detik.com/berita/d-3998884/menteri-lhk-kejahatan-satwa-liar-peringkat-ke-3-di-indonesia diakses pada 30 Januari 2021)) Dalam skala dunia, kejahatan perdagangan ilegal satwa adalah industri ilegal terbesar keempat. Kejahatan ini sudah dinilai sangat serius dan perlu upaya besar untuk memeranginya.
Melihat tingginya angka kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa, mendorong The International Union for Conservation of Nature (IUCN) berinisiatif untuk menyusun perjanjian internasionl yang kemudian ditandatangani oleh negara pengikutnya. Perjanjian tersebut kemudian disebut sebagai Convention On Internation Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES). Indonesia menjadi negara ke-48 yang bergabung dengan CITES. Perjanjian CITES merupakan sebuah perjanjian internasional yang bersifat multinasional yang disusun guna memberikan perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan.
Baca juga: Perdagangan Ilegal Satwa Liar Marak Dijumpai, Ini Penyebab Utamanya
Bergabungnya Indonesia sebagai anggota CITES menandakan bahwa Indonesia patuh terhadap rezim internasional, di mana kemudian CITES digunakan sebagai pedoman bagi Indonesia untuk menangani, mengendalikan, dan mencegah perdagangan satwa liar dan tumbuhan di Indonesia. Salah satu wujud kepatuhannya ialah Indonesia kemudian membuat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Tujuan besarnya adalah untuk memelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Upaya perlindungan terhadap keberadaan tumbuhan dan satwa liar merupakan langkah yang tidak terpisahkan dalam menjaga kelangsungan kehidupan manusia.
Selain Indonesia, Thailand juga turut serta meratifikasi CITES melalui Wild Animal Reservation and Protection Act B.E, 2535 (1992).((Wildlife_Reservation_Protection_Act_2535_en.pdf)) Peraturan ini merupakan undang-undang tentang penganiayaan hewan yang mengatur mengenai perlindungan satwa liar termasuk di dalamnya mengenai kepemilikan satwa liar, mengembangbiakan, memiliki, memperdagangkan, serta ekspor, dan impor satwa liar yang belum termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Meski Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di mana disebutkan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar tidak diperbolehkan, faktanya angka kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar masih sangat tinggi di Indonesia. Sejak tahun 2015-2020, tercatat setidaknya lebih dari 800 perkara terkait kejahatan satwa liar dipersidangkan di peradilan Indonesia.((Data ini dikumpulkan oleh Tim Advokasi Gardaanimalia dalam kurun waktu 2015-2020)) Pasalnya, sanksi pidana yang ringan berbanding terbalik dengan keuntungan yang didapat pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Permasalahan dalam Perumusan Sanksi Pidana
Salah satu persoalannya ada dalam perumusan sanksi pidana. Secara teori dalam perumusan sanksi pidana, para pembentuk undang-undang di Indonesia akan menentukan kebijakan pidana. Para pembentuk undang-undang akan memilih pandangan retributif atau pembalasan yang mana tujuan sanksi pidana untuk memberi ganjaran terhadap tindak pidana yang telah dilakukan atau pandangan utilitarian yang mana penjatuhan sanksi pidana dari segi kebermanfaatannya.
Baik pandangan retributif maupun utilitarian, keduanya akan tercermin pada penerapan teori pemidanaan yang diterapkan. Apabila merujuk pada teori pemidanaan sebagai dasar dari hak negara dalam menjatuhkan serta menjalankan sanksi pidana, setidaknya terdapat tiga teori pemidanaan, yaitu:
- Teori Pembalasan Dalam teori ini adalah pembalasan itu ditujukan untuk memberikan sebuah hukuman kepada pelaku pidana yang mana nantinya bertujuan untuk memberikan efek jera dan ketakutan agar pelaku tak mengulangi perbuatan pidana tersebut di kemudian hari.
- Teori Tujuan Berdasarkan teori ini, pemidanaan dilaksanakan untuk memberikan maksud dan tujuan dari suatu pemidanaan, yakni memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat perbuatan kejahatan tersebut. Dalam hal ini teori ini juga dapat diartikan sebagai pencegahan terjadinya tindak kejahatan dan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Dapat diartikan juga bahwa teori tujuan ini bertujuan agar pemidanaan dapat memberikan efek jera kepada si pelaku dan agar tidak mengulang kembali tindak pidana tersebut.
- Teori Gabungan
Menurut teori ini, penjatuhan pidana didasarkan pada dua alasan, yaitu sebagai suatu pembalasan dan sebagai ketertiban bagi masyarakat. Menurut Adami Chazaw dalam bukunya yang berjudul Pelajaran Hukum Pidana menyebutkan bahwa terdapat dua teori gabungan, yaitu:
- Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan tersebut tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan taat tertib masyarakat.
- Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat dari perbuatan yang dilakukan terpidana.
















