Menu
Berita

Rito Jadi Benang Merah Perkara Jamil dalam Sindikat Perburuan Gajah

01/10/2026|Fitriani D. Kurniasari
Barang bukti dalam perkara perburuan dan perdagangan gading gajah dipamerkan saat konferensi pers di Mapolda Riau Selasa 3...

Barang bukti dalam perkara perburuan dan perdagangan gading gajah dipamerkan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 3 Maret 2026. | Foto: Suryadi/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com - Jamil menembak kepala gajah tiga kali pada perburuan 2025. Gajah yang mati dibiarkan membusuk di hutan tanpa dikubur.

Agenda ketiga persidangan perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah di Pelalawan pada Selasa (29/9/2026) digelar untuk terdakwa Jamil.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon serta dua hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika, saksi dari Polres Pelalawan mengungkap peran Jamil.

Menurut keterangan saksi, keterlibatan Jamil dalam perkara tersebut terungkap dari pengakuan terdakwa Rito Armanda. Dalam pengakuannya, Rito mengaku telah sembilan kali berburu gajah, di antaranya bersama Jamil dan Aner.

“Jamil bersama Rito dan Aner juga melakukan perburuan sebanyak tiga kali pada Juni, Juli, Agustus tahun 2025. Setiap bulan satu. Ada tiga gajah yang dibunuh,” urai saksi Afan dalam keterangannya.

Jamil kemudian menunjukkan lokasi-lokasi perburuan mereka. Dalam penelusuran TKP ini, kepolisian hanya menemukan sisa tulang-belulang di dua lokasi yang berbeda.

Setelah itu, ahli forensik mengambil alih untuk memeriksa sisa tulang-belulang dan dilakukan uji balistik.

“Jamil (berperan) sebagai penembak, ia menembak gajah tiga kali di bagian kepala. Alat yang digunakan menembak adalah senjata api milik Rito,” lanjut Afan kembali.

Afan juga mengatakan, Jamil pun mengakui perannya sebagai eksekutor.

Modusnya pun hampir sama, Rito dan Aner alias Anirdi (DPO) yang bertugas memotong kepala gajah dan membersihkan gading. Gading itu lalu dijual oleh Rito.

Dari persekongkolan ini, Jamil mendapat bagian berturut-turut dalam tiga kali perburuan senilai 22 juta, 3 juta, dan 8 juta rupiah.

“Setelah tiga kali berburu di tahun 2025, Jamil tidak pernah ikut lagi,” tambah Afan.

JPU kemudian memperlihatkan foto-foto sisa tulang belulang gajah yang ditemukan di lokasi perburuan.

Setelah ditembak mati dan diambil gadingnya, gajah-gajah malang itu dibiarkan membusuk dan mengering tanpa dikubur.

Namun, saksi Afan mengatakan bahwa Jamil tidak ada hubungannya dengan kasus kematian gajah di Block 99, Distrik Ukui konsesi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) 2 Februari 2026 lalu. 

Benang Merah Ada pada Rito

Dalam proses penangkapan Jamil, penyidik tidak menemukan barang bukti lain, kecuali senjata api yang digunakan untuk menembak gajah pada 2025 yang merupakan milik Rito.

“Gading-gading gajah [pada perburuan 2025] itu sudah tidak ditemukan lagi. Dari pengakuan keduanya, sudah dijual kepada Fadly,” kata Afan dalam kesaksiannya.

Berdasarkan keterangan Rito, gading-gading tersebut dijual kepada Fadly dengan nilai masing-masing Rp85 juta, Rp20 juta, dan Rp14,5 juta. Perbedaan harga bergantung pada ukuran dan berat gading.

Afan juga menerangkan bahwa dalam proses penyidikan, Jamil diperlihatkan senjata api milik Rito, yang dikenalnya sebagai senjata yang digunakan untuk menembak gajah.

Terdakwa Jamil tidak membantah semua keterangan saksi. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli, akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.