Berita

Rombongan Vespa Angkut Puluhan Tanduk Rusa dan Nuri Langka

4 Februari 2022|By Garda Animalia
Featured image for Rombongan Vespa Angkut Puluhan Tanduk Rusa dan Nuri Langka

[caption id="attachment_12882" align="aligncenter" width="800"]Petugas Karantina Pertanian Manado melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Bitung mengamankan dua ekor burung nuri serta puluhan tanduk dan tulang rusa. | Foto: Dok. Karantina Pertanian Petugas Karantina Pertanian Manado melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Bitung mengamankan dua ekor burung nuri serta puluhan tanduk dan tulang rusa. | Foto: Dok. Karantina Pertanian[/caption] Gardaanimalia.com - Dua ekor burung nuri dan puluhan tanduk serta tulang rusa disita petugas Karantina Pertanian Manado wilayah kerja Pelabuhan Bitung, Kamis (27/1) lalu. Satwa yang dibawa oleh rombongan pengendara vespa melalui KMP Port Link tersebut diamankan petugas saat kapal baru saja tiba berlayar dari Ternate ke Bitung. Temuan ini terungkap saat petugas karantina memeriksa muatan kapal untuk memastikan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan komoditas karantina. Pada waktu itu, petugas merasa curiga terhadap tas bawaan yang diangkut oleh rombongan pengendara motor vespa hingga dilakukanlah pemeriksaan. "Beberapa komoditas yang kami temukan yakni 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor nuri maluku utara, 24 tanduk rusa, 7 tulang rusa dan 2 kepala buaya yang tinggal kerangka. Barang ini dikemas dalam paralon dan tas bawaan para rombongan," jelas Asih, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Manado. Sementara itu, Donni Muksyadan, Kepala Karantina Manado menerangkan alasan petugas menyita tanduk rusa dan -barang lainnya itu lantaran pengangkutan satwa tersebut tak dilengkapi sertifikat karantina dari asal daerah. Penyitaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Ditambah lagi, di antara satwa yang dibawa rombongan juga ditemukan jenis dilindungi. "Terkait kasus tersebut, kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktek bisnis atau hanya sekadar gemar mengoleksi. Tapi yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis," ungkapnya, Kamis (3/2) dilansir dari Kumparan. Selanjutnya, ujar Donni, burung dan barang-barang yang disita itu kini sudah dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Pembuatan berita acara itu juga disaksikan oleh pihak Satgas PPTSL dan kepolisian KPS Bitung. "Tentunya kita sesuai tupoksinya. Hewan-hewan ini kami serahkan ke BKSDA," tutup Donni.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles