Gardaanimalia.com - Peningkatan interaksi negatif buaya muara (Crocodylus porosus) menggerakkan Satuan Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) untuk mengadakan rapat khusus.
Rapat lintas instansi itu digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (18/11/2025).
Berbagai instansi yang hadir adalah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, PPS Alobi, Bappeda, dan masyarakat peduli satwa liar.
Manajer Alobi Foundation Endi R. Yusuf mengatakan, mengacu pada data konflik global, Indonesia adalah negara peringkat pertama dengan jumlah konflik tertinggi di dunia.
Lebih lanjut, Bangka Belitung merupakan provinsi dengan jumlah konflik buaya dan manusia tertinggi di Indonesia, setelah Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Baginya, akar permasalahannya sangat nyata, yaitu kerusakan habitat yang masif akibat pertambangan ilegal.
“Seluruh kasus evakuasi buaya yang kami tangani hampir selalu dekat area tambang atau bekas tambang. Habitat mereka rusak, mereka pindah, tersingkir, lalu bertemu manusia. Itu yang memicu agresivitas,” jelasnya, mengutip Bangka Pos.
Alobi mengungkap, data konflik dalam dua tahun terakhir menunjukkan rata-rata satu orang meninggal dunia akibat konflik dengan buaya. Sementara, korban terluka bisa mencapai puluhan orang.
“Itu data yang tercatat saja. Kita yakin jumlah sebenarnya lebih banyak, karena banyak yang tidak dilaporkan,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa melalui SK gubernur, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satgas TSL. Komitmen pembentukan Satgas ini juga pernah disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Fery Afriyanto dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Garda Animalia bersama Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, 28 Februari 2024 lalu. Namun, fungsi Satgas tersebut belum benar-benar berjalan.
“Kami sedang upayakan diaktifkan menjadi tim khusus yang memang fokus menangani evakuasi satwa liar, termasuk buaya, karena kasusnya sangat banyak,” ujarnya.
Rapat tersebut tidak hanya membahas mengenai konflik, tetapi juga mengenai struktur Satgas yang mengubah kewenangan pengelolaan satwa perairan sejak sahnya UU Nomor 32 Tahun 2024.
Buaya muara yang tergolong satwa perairan kini masuk dalam kewenangan KKP, bukan lagi Kementerian Kehutanan dan BKSDA sebagai unit pelaksananya.
“Dengan aturan baru, KKP akan memiliki kewenangan penuh dalam struktur Satgas. Karena itu perlu segera disesuaikan,” ujar Hassanudin, perwakilan Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Babel.














