Satwa Endemik Kembali Diselundupkan lewat Kapal Motor

Gardaanimalia.com - Seorang penumpang kapal motor (KM) Tatamailau kedapatan petugas mengangkut tiga ekor kasturi kepala-hitam secara ilegal, Jumat (24/3/2023) sore.
Aksi penumpang itu diketahui petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado Wilker Pelabuhan Laut Bitung bersama tim SKW I BKSDA Sulawesi Utara.
Pengamanan itu berawal dari rasa curiga tim balai karantina terhadap penumpang kapal yang diduga membawa satwa dilindungi asal Papua.
Sebelum keluar dari Pelabuhan Bitung, penumpang berinisial GL dan barang bukti tiga ekor kasturi kepala-hitam berhasil diamankan oleh petugas.
"Satwa tersebut dibawa pelaku dari Pelabuhan Fakfak menuju Pelabuhan Bitung," terang BKSDA Sulut dalam keterangan di akun Instagram, Sabtu (25/3/2023).
Menurut keterangan yang didapat tim di lapangan, GL membawa satwa dengan nama latin Lorius lory itu untuk dipelihara.
Atas kejadian itu, GL pun diminta keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Seksi Wilayah III Manado. Sementara, tiga ekor satwa diamankan di kandang transit.
Pada unggahan yang sama, BKSDA Sulut ucapkan terima kasih kepada tim Balai Karantina dan Balai Gakkum LHK Wilayah III Manado. Pasalnya, mereka telah bekerja sama atasi peredaran satwa ilegal di Sulut.
Burung dengan warna bulu cerah ini masuk daftar Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Oleh karena itu, keberadaan Lorius lory dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut IUCN, kasturi kepala-hitam punya status least concern atau risiko rendah dengan tren populasi decreasing atau menurun.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
