Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sebelas Ekor Burung Kakatua akan Dikembalikan ke Habitatnya

1842
×

Sebelas Ekor Burung Kakatua akan Dikembalikan ke Habitatnya

Share this article
Gambar burung kakatua jambul jingga atau oranye. | Foto: Antara
Gambar burung kakatua jambul jingga atau oranye (Cacatua sulphurea citrinocristata) salah satu satwa yang dilindungi. | Foto: Antara/HO-Polres SBB

Gardaanimalia.com – Terdapat 11 ekor burung kakatua jambul jingga atau oranye hasil sitaan yang diserahkan oleh Polres Seram Bagian Barat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Sebelas satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikembalikan ke habitatnya oleh BKSDA Maluku pada akhir bulan Maret 2022 nanti, dikutip dari Antara Ambon.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Penyerahannya dua minggu yang lalu, dan sekarang burungnya sudah ada di Kandang Passo. Rencana akhir bulan kalau sudah ada petunjuk dari penyidik, kita akan lepasliarkan juga,” ujar Seto Purwanto, Humas BKSDA Maluku, Selasa (22/3).

Purwanto mengatakan, bahwa kondisi semua burung kakatua masih liar dan dalam keadaan sehat. Sehingga satwa dilindungi tersebut sudah dapat segera dilepasliarkan ke alam.

Sebelumnya, sebanyak 11 ekor burung tersebut diangkut menggunakan mobil minibus dari Bula Kabupaten Seram Timur, menuju Pelabuhan Hatu Kota Piru, oleh tiga orang berinisial WK, LR, dan AK.

Ketiga orang itupun diamankan oleh pihak Satlantas Polres Seram Bagian Barat saat operasi keselamatan salawaku di Jalan Lintas Seram, tepatnya berada di depan Polres Seram Bagian Barat pada awal Maret.

Berdasarkan keterangan LR, salah seorang pengantar satwa menyebut bahwa diberi uang Rp1,5 juta oleh pemilik di Bula SBT guna mengantar barang itu sampai ke Kota Piru, dan akan diberikan kepada ABK Kapal berinisial A.

Kemudian, menurut keterangan ABK Kapal tersebut, ia sudah menerima upah lewat transfer bank dari Ugi yang mengaku sebagai anggota TNI AL, selanjutnya burung itu akan dibawa ke Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk diserahkan kepadanya.

Burung kakatua dengan nama ilmiah Cacatua sulphurea citrinocristata merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments