Seberat 80 Kg, Buaya Muara Milik Warga Depok Dievakuasi Pemadam Kebakaran

3 min read
2022-01-28 16:48:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran besar dievakuasi oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok dari pekarangan rumah Heru.

Seorang warga Mekarsari, Cimanggis, Depok tersebut diketahui telah memelihara satwa dilindungi sejak buaya masih bertubuh kecil hingga kini panjangnya berukuran sekitar 4 meter.

Jenis buaya terbesar di dunia tersebut dipindahkan dari rumah Heru lantaran dikhawatirkan dapat melukai penghuni rumah.

"Di dalam rumah ada empat orang. Dua orang dewasa dan dua anak-anak," ujar Welman Naipospos, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional DPKP Kota Depok, Selasa (25/1).

Lebih lanjut, Welman menjelaskan bahwa dalam upaya melakukan evakuasi itu pihaknya menurunkan sebanyak delapan personel Damkar untuk memindahkan buaya.

Sementara itu, Tessy Haryati, Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran DPKP Kota Depok menambahkan terkait bobot satwa dilindungi tersebut yang mencapai 80 kilogram.

Sehingga, ujarnya, reptil bertubuh besar yang hidup di air itu susah untuk dipindahkan. "Sekitar satu jam waktu yang diperlukan. Buaya 80 Kg susah diangkat dari kolamnya," ungkap Tessy Haryati.

Untuk mengatasi persoalan itu, ia mengatakan bahwa dalam proses evakuasi tersebut pihaknya memerlukan tembakan bius hingga dua kali agar buaya muara dapat diangkut tanpa mengancam keselamatan petugas.

"Kita tadi dua kali tembakan peluru bius. Satu di bagian perut dan lidah," imbuh Tessy Haryati.

Buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN), buaya muara masuk dalam kategori berisiko rendah (Least concern) yaitu kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun.

Sedangkan status konservasi buaya muara menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah Appendix I yang artinya masuk dalam daftar spesies yang terancam punah, dimana segala bentuk perdagangannya tidak diperbolehkan secara internasional.

Tags :
buaya buaya muara buaya dilindungi jenis satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25