Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Piaraan Warga, Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi Pemadam Kebakaran

929
×

Piaraan Warga, Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi Pemadam Kebakaran

Share this article
Buaya muara sepanjang 2,5 meter telah dievakuasi oleh pemadam kebakaran Jakarta Timur pada Jumat (14/1). | Foto: Tempo
Buaya muara sepanjang 2,5 meter telah dievakuasi oleh pemadam kebakaran Jakarta Timur pada Jumat (14/1). | Foto: Tempo.co

Gardaanimalia.com – Seekor buaya muara piaraan warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur pada Jumat (14/1).

Satwa dilindungi dengan ukuran panjang 2,5 meter tersebut dipindahkan oleh petugas dari dalam kandang menuju tempat penampungan atas permintaan pemiliknya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam sebuah video, dikutip dari Tempo, terlihat ada enam orang petugas pemadam yang sedang berusaha mengikat mulut buaya muara.

Upaya menutup mulut buaya itu dilakukan oleh para petugas dari sisi luar pagar besi. Setelah berhasil terikat, barulah dua orang petugas masuk ke dalam untuk mengikat bagian tubuh yang lain.

Tidak lama setelah itu, buaya pun diikat pada tandu berwarna oranye. Di sisi lain, tampak keadaan dalam kandang berupa tanah, bukan bendungan atau kolam.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2018, diketahui bahwa pemadam Jakarta Timur juga pernah melakukan evakuasi buaya milik warga Kelurahan Setu.

Buaya tersebut dievakuasi lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan penerusnya merasa tidak sanggup untuk melakukan perawatan ataupun mengurus satwa itu.

Menurut keterangannya, buaya yang dipindahkan 3 tahun silam itu telah dirawat oleh pemiliknya sejak tahun 1990-an, yang mana panjang ukurannya telah mencapai 4,5 meter.

Buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pun, ia termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dilansir dari Factsofindonesia, panjang satwa dilindungi tersebut bisa mencapai 7 hingga 8 meter. Sementara itu, beratnya bisa mencapai 200 kilogram.

Bahkan, seperti dikutip dari P2k.unkris, buaya muara yang pernah ditemukan di Sangatta, Kalimantan Timur panjangnya mencapai 12 meter.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments