Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seekor Trenggiling Ditemukan Terjerat Jaring Kandang Ayam

1001
×

Seekor Trenggiling Ditemukan Terjerat Jaring Kandang Ayam

Share this article
Seekor trenggiling (Manis javanica) yang ditemukan terlilit jaring kandang ayam oleh warga Aceh Selatan. | Foto: Dokumentasi warga/Bithe
Seekor trenggiling (Manis javanica) yang ditemukan terlilit jaring kandang ayam oleh warga Aceh Selatan. | Foto: Dok. warga/Bithe

Gardaanimalia.com – Seorang warga Gampong Kota Baru, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan temukan seekor trenggiling terlilit jaring kandang ayam.

Warga bernama Safrizal (35) kemudian serahkan satwa tersebut kepada BKSDA Aceh usai mendapat laporan dari salah warga lain bernama Pian.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Benar, ada satu ekor trenggiling terlilit jaring kandang ayam milik warga dan sudah diserahkan ke BKSDA Aceh,” ucap Safrizal, Senin (17/7/2023) dilansir dari Bithe.

Lebih lanjut, Ia sempat mengira satwa itu sudah mati karena kena lilit jaring. Namun, setelah dilepas dari jaring, diketahui satwa masih hidup meski mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Terdapat luka di bagian mulut dan tangan. Kemungkinan karena satwa tersebut mencoba melepaskan diri sehingga menyebabkan luka,” sambungnya.

Safrizal lantas menghubungi Forum Konservasi Leuser (FKL) dan BKSDA Aceh agar hewan bersisik itu segera mendapat penanganan medis.

Sebelum diserahkan ke BKSDA, satwa dengan nama ilmiah Manis javanica itu diamankan dan dibawa ke kantor Keuchik Gampong Kota Baru.

Tahun Lalu Safrizal Juga Evakuasi Trenggiling

Safrizal ungkap bahwa dirinya sudah beberapa kali mendapati satwa masuk ke permukiman. Hal itu terjadi lantaran lokasi permukiman yang tidak jauh dari area hutan.

“Tahun lalu juga saya dan tim BKSDA Aceh pernah mengevakuasi trenggiling yang masuk kawasan permukiman. Karena tidak luka, jadi dilepasliarkan kembali ke area hutan,” lanjutnya.

Ia selalu mengimbau warga Gampong Kota baru yang menemukan trenggiling dan satwa dilindungi lainnya di permukiman agar melapor kepada perangkat desa.

Sebagai tambahan informasi, Manis javanica termasuk dalam kategori kritis atau Critically Endangered menurut IUCN Red List.

Artinya, populasi di alam sudah sangat sedikit dan dikhawatirkan akan punah. Hal ini dipicu karena perburuan terhadap hewan itu masih marak terjadi sampai saat ini.

Sementara di Indonesia, trenggiling dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalamnya tertulis, siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan hewan dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelanggarnya dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments