Selesai Rehabilitasi, 12 Orangutan Pulang ke Habitat Alami

Gardaanimalia.com - Kembali dilakukan pelepasliaran 12 orangutan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan BKSDA Kalimantan Timur.
Belasan primata dilindungi tersebut berasal dari dua pusat rehabilitasi orangutan, yaitu Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah, dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur.
Dalam keterangan tertulis PPID KLHK, Kamis (9/11/2023), sebanyak 8 orangutan dilepaskan di Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Sementara, 4 individu lainnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelepasliaran di Kalimantan Tengah dilakukan lebih dulu pada 6 November 2023. Adapun orangutan (Pongo pygmaeus) terdiri dari 5 jantan dan 3 betina.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, pelepasliaran di Kalimantan Timur dilaksanakan usai proses di Kalimantan Tengah selesai.
Dia menyebut, ada empat orangutan yang terdiri dari 2 jantan dan 2 betina, berusia antara 13-21 tahun. Keempatnya dilepasliarkan di sisi utara Hutan Kehje Sewen.
Menurutnya, jarak antara Hutan Kehje Sewen dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari cukup jauh. Untuk bisa tiba di sana membutuhkan waktu sekitar 2 hari dan 1 malam menggunakan mobil dan perahu secara bergantian.
Sinergitas Lepas Liar Orangutan
"Dengan langkah ini, kami tidak hanya membebaskan orangutan ke habitat aslinya. Tetapi, juga membuka pintu harapan bagi kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem yang mereka huni," tuturnya.
Sinergitas yang baik antara BKSDA Kalimantan Timur dan BKSDA Kalimantan Tengah, lanjut Ari, membuahkan dampak positif yang akan terasa jauh ke masa depan.
"Semoga langkah ini menginspirasi banyak pihak untuk ikut serta dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia," harap Ari, pada Kamis (9/11/2023).
Dalam rilis resmi PPID KLHK, pihaknya juga mengapresiasi mitra Yayasan BOS dan pemerintah daerah yang telah terlibat atas keberhasilan pelepasliaran ini.
"Mari bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam kita untuk masa depan yang lebih baik," tandas Ari.
Pongo pygmaeus merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Mamalia itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
