Selesai Rehabilitasi, 12 Orangutan Pulang ke Habitat Alami

Anugerah Eka
3 min read
2023-11-12 19:47:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kembali dilakukan pelepasliaran 12 orangutan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan BKSDA Kalimantan Timur.

Belasan primata dilindungi tersebut berasal dari dua pusat rehabilitasi orangutan, yaitu Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah, dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur.

Dalam keterangan tertulis PPID KLHK, Kamis (9/11/2023), sebanyak 8 orangutan dilepaskan di Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Sementara, 4 individu lainnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelepasliaran di Kalimantan Tengah dilakukan lebih dulu pada 6 November 2023. Adapun orangutan (Pongo pygmaeus) terdiri dari 5 jantan dan 3 betina.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, pelepasliaran di Kalimantan Timur dilaksanakan usai proses di Kalimantan Tengah selesai.

Dia menyebut, ada empat orangutan yang terdiri dari 2 jantan dan 2 betina, berusia antara 13-21 tahun. Keempatnya dilepasliarkan di sisi utara Hutan Kehje Sewen.

Menurutnya, jarak antara Hutan Kehje Sewen dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari cukup jauh. Untuk bisa tiba di sana membutuhkan waktu sekitar 2 hari dan 1 malam menggunakan mobil dan perahu secara bergantian.

Sinergitas Lepas Liar Orangutan


"Dengan langkah ini, kami tidak hanya membebaskan orangutan ke habitat aslinya. Tetapi, juga membuka pintu harapan bagi kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem yang mereka huni," tuturnya.

Sinergitas yang baik antara BKSDA Kalimantan Timur dan BKSDA Kalimantan Tengah, lanjut Ari, membuahkan dampak positif yang akan terasa jauh ke masa depan.

"Semoga langkah ini menginspirasi banyak pihak untuk ikut serta dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia," harap Ari, pada Kamis (9/11/2023).

Dalam rilis resmi PPID KLHK, pihaknya juga mengapresiasi mitra Yayasan BOS dan pemerintah daerah yang telah terlibat atas keberhasilan pelepasliaran ini.

"Mari bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam kita untuk masa depan yang lebih baik," tandas Ari.

Pongo pygmaeus merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Mamalia itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
orangutan Kalimantan bksda kaltim bksda kalteng pelepasliaran orangutan
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25