Selundupkan 148 Kulit Ular Asal Indonesia, Seorang Perempuan Ditangkap Bea Cukai Hong Kong

Gardaanimalia.com - Petugas Departemen Bea Cukai Hong Kong menyita 148 lembar kulit ular asal Indonesia di perbatasan titik kontrol Lok Ma Chau, Hong Kong pada Kamis (17/9). Kulit tersebut dicurigai berasal dari jenis yang terancam punah dengan perkiraan nilai pasar sekitar sekitar HK $ 740.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar.
Petugas Bea Cukai di Lok Ma Chau menjelaskan kejadian pada hari itu saat memeriksa kiriman dengan label berisikan kain yang tiba di Hong Kong dari Indonesia melalui Shenzhen, Tiongkok.
"Saat dibuka, petugas menemukan ratusan kulit ular di dalam kiriman," ujar petugas.
Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian menangkap seorang wanita berusia 36 tahun yang diduga terkait dengan kasus di Yuen Long, Hong Kong pada Senin (21/9).
Baca juga: Satu Ton Sisik Trenggiling Asal Indonesia Disita Bea Cukai Hong Kong
Kulit ular dapat digunakan untuk barang-barang mewah termasuk tas tangan dan sepatu, serta digunakan untuk erhu–alat musik tradisional Tiongkok. Selain itu, kulit juga dipercaya dapat diracik menjadi obat tradisional untuk menyembuhkan penyakit.
Petugas menuturkan investigasi terkait penyelundupan barang ilegal berupa ratusan kulit ular sedang berlangsung.
"Penyelundupan adalah pelanggaran serius. Di bawah Undang-Undang Impor dan Ekspor, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas impor atau ekspor kargo yang tidak terwujud dapat dikenakan denda maksimum $ 2 juta dan penjara selama tujuh tahun," tuturnya.
Selain itu, di bawah Undang-Undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah, setiap orang yang dinyatakan bersalah mengimpor atau mengekspor spesies yang terancam punah tanpa izin dapat dikenakan denda maksimum $ 10 juta (Rp 19 miliar) dan penjara selama 10 tahun.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
