Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Badan Karantina dan Inspeksi Malaysia (Maqis) menggagalkan upaya seorang pria asal Indonesia yang menyelundupkan lebih dari 1.000 burung murai/kucica kampung ke Malaysia pada Senin (2/11/2020) malam.
Direktur Maqis Johor, Nur Afifah A Rahman mengatakan perahu pria itu terlihat di Teluk Ramunia, Distrik Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Ketika muatannya diperiksa oleh petugas, mereka menemukan 1.053 burung Murai dalam 50 keranjang sekitar pukul 11 malam.
"Burung-burung murai itu diperkirakan bernilai RM42.120 (sekitar Rp 144 juta) dibawa untuk dipasarkan di pasar lokal,' ujarnya seperti dilansir dari thestar.com.my
Nur menjelaskan warga negara Indonesia berusia 61 tahun itu gagal menunjukkan izin yang sah atau sertifikat kesehatan dari dokter hewan untuk satwa-satwa tersebut.
Baca juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan 256 Burung Liar Gunakan Bus Antar Provinsi
"Burung-burung ini berpotensi menjadi pembawa flu burung yang sangat patogen dan penyakit bawaan hewan lainnya,” katanya.
Nur Afifah menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 11 (1) dari Undang-Undang Pelayanan Karantina dan Inspeksi 2011 (UU 728) untuk impor ilegal hewan, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 (3) dari UU yang sama.
"Setelah upaya yang gagal itu, tersangka ditangkap oleh polisi laut," katanya.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
