Gardaanimalia.com – Ratusan burung liar dari berbagai jenis asal Lampung yang akan diselundupkan kembali digagalkan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, Jum’at (06/11).
“Berbagai jenis burung liar tersebut diantaranya adalah burung madu (konin) 44 ekor, pleci 130 ekor, kutilang 45 ekor, ciblek 25 ekor, kapas tembak 4 ekor, pentet 7 ekor, cucak jenggot 6 ekor, cica daun sumatera (kinoy) 1 ekor, cica daun sayap biru (cucak ranting) 2 ekor, dan siri- siri 1 ekor, sehingga total sebanyak 265 ekor,” kata drh. Herwintarti selaku Kasie Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.
Herwin juga mengatakan bahwa burung liar yang berusaha diselundupkan menggunakan bus antar provinsi ini, tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga Tim Gabungan saat melakukan operasi rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni langsung mengamankan komoditas ilegal tersebut.
“Burung tersebut telah kami tempatkan pada tempat yang layak dan telah kami lakukan pengujian terhadap penyakit flu burung sebagai salah satu penyakit zoonosis yang membahayakan hewan, manusia dan lingkungan”, ujar Herwin.
Baca juga :Â Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar
Menurutnya, pengamanan burung selundupan ini merupakan hasil kinerja terpadu yang berasal dari implementasi SOP terintegrasi yang disepakati oleh instansi lingkup pelabuhan dan NGO sebagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati hewani.
“Selanjutnya, akan segera serah terimakan (burung) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSA) Lampung untuk proses pelepasliaran ke habitat asal,” tegas Herwin.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Karantina terbaru dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Dalam beberapa pasalnya disebutkan, pemasukkan ataupun pengeluaran hewan tanpa dokumen dan sertifikasi yang sah melanggar ketentuan yang berlaku.
Setiap media pembawa termasuk burung liar yang akan dikirim wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.