Seorang Warga Sambas Serahkan Buaya ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kabupaten Sambas memelihara seekor buaya muara berbobot 60 kilogram dan menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Berdasarkan informasi, satwa tersebut telah dipelihara warga bernama Sarikun sejak kecil hingga kini memiliki berat puluhan kilogram.
Sarikun berasal dari Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ia sudah memelihara buaya muara mulai dari seukuran tokek sampai sekarang berukuran mencapai panjang dua meter.
Dia mengatakan, buaya yang dikurung dalam kandang besi tersebut didapatkan dari bosnya ketika Sarikun bekerja di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Sarikun mengatakan, saat ini dirinya merasa kewalahan merawat reptil yang tubuhnya semakin besar.
"Kalau dulu masih kecil tidak takut. Sekarang sudah sangat besar, bobot saja mencapai 60 kilogram," ujar Sarikun pada Senin (6/5/2024), dilansir dari Suara Kalbar.
Karena dianggap membahayakan anggota keluarga, akhirnya Sarikun setuju untuk menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada pihak berwajib.
Adapun Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo memberikan keterangan bahwa pemilik tidak dikenakan sanksi hukum meskipun memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Hewan ini masuk dalam kategori dilindungi dan kami berharap masyarakat lain yang memiliki hewan dilindungi dapat menyerahkan kepada petugas terkait," kata Sugiyatmo.
Setelah buaya diserahkan, Polsek Jawai Selatan bersama BKSDA segera melakukan evakuasi satwa.
Rencananya satwa akan dipindahkan ke taman kebun binatang Sinka Zoo untuk dilakukan rehabilitasi.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Crocodylus porosus terdaftar sebagai satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.
Peraturan mengenai satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990, tertulis dengan jelas bahwa satwa dilindungi dilarang itu dipelihara.

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
03/02/25
Orangutan Marak Diperdagangkan di Kalimantan Barat
22/08/24
Dua Orangutan Kembali ke Habitatnya di Kapuas Hulu
05/08/24
Keempat Kalinya, Bayi Orangutan Ditemukan Tanpa Induk di Melawi
16/07/24
Orangutan Kalimantan Betina Mati di Kebun, Diduga karena Luka Infeksi
13/07/24
Warga Temukan Bayi Orangutan saat Mencari Ikan
04/07/24
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
