Gardaanimalia.com – Sepuluh ekor burung maleo (Macrocephalon maleo) dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Panua, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu (10/09/2025). Agenda yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pohuwato ini merupakan simbol untuk menjaga kelestarian sekaligus memperkuat identitas daerah, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Menurut Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, burung maleo bukan hanya satwa endemik Sulawesi, tetapi juga kebanggan Pohuwato.
“Kalau burung ini sudah punah, maka jargon Bumi Panua akan hilang. Sekali lagi apresiasi kami atas konsistensi Balai dan masyarakat dalam melestarikan satwa endemik ini,” ujar Saipul, melansir dulohupa.id.
BKSDA mencatat sejak tahun 2014 hingga September 2025, sebanyak 1.400 burung Maleo telah dilepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Panua.
Selain itu, Kepala Resort Cagar Alam Panua Tatang Abdulah juga menjelaskan, sepuluh ekor maleo yang dilepas merupakan hasil relokasi dengan usia bervariasi antara 1 minggu hingga 3 bulan.
“Kemungkinan masih ada telur yang menetas secara alami di luar pantai relokasi karena sulitnya mendeteksi telur yang terpendam di dalam pasir,” jelasnya.
Meski masih ada telur yang menetap secara alami, tetapi masih ada ancaman bagi kelangsungan hidup satwa dilindungi ini. Dengan perubahan kondisi alam saat ini, populasi dan popularitas burung yang menghasilkan telur berukuran besar ini semakin menurun sehingga dibutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Mengenal Burung Maleo dan Status Konservasinya
Burung endemik ini memiliki panjang tubuh sekitar 55 sentimeter dengan bulu yang didominasi warna hitam. Di sekitar matanya terdapat kulit berwarna kuning serta iris mata yang merah kecokelatan.
Kakinya berwarna abu-abu. Paruhnya jingga dengan bulu pada bagian sisi bawah merah muda keputihan. Di atas kepala terdapat semacam jambul keras berwarna hitam.
Ukuran maleo betina lebih kecil dari jantan juga memiliki warna yang lebih gelap. Makanannya adalah serangga dan biji-bijian. Sedangkan habitatnya ada di hutan berbukit dan hutan di dekat pantai.
Kini populasinya menurun akibat adanya pembukaan lahan baru, perburuan, pemangsaan telur dan burung maleo oleh predator. Berdasarkan daftar merah IUCN, burung maleo termasuk dalam kategori terancam punah dan tercantum dalam Appendix 1 CITES. Selain itu, burung ini dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 tahun 2018.
Penulis: Nada













