Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Setelah Pemburu, Petugas Ringkus Perantara dan Pembeli Cula Badak Jawa

810
×

Setelah Pemburu, Petugas Ringkus Perantara dan Pembeli Cula Badak Jawa

Share this article
Badak jawa (Rhinoceros sondaicus)di Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: Toby Nowlan diunduh dari laman KSDAE
Badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: Toby Nowlan diunduh dari laman KSDAE

Gardaanimalia.com – Kasus perburuan cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus) oleh terdakwa bernama Sunendi berhasil menyeret dua tersangka lain.

Polda Banten meringkus dua orang bernama Liem Hoo Kwan Willy (71) sebagai pembeli cula badak dan Yogi Purwadi (41) sebagai perantaranya.

Sampai dengan Senin (29/4/2024), Willy sebagai pembeli cula badak tak kunjung mengakui perbuatannya.

“Masih dengan hal yang sama, masih tidak kooperatif, masih tidak mengakui perbuatannya,” kata Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, dikutip dari detik.

Sebelumnya, keterlibatan keduanya diumumkan Polda Banten kepada publik pada Jumat (26/4/2024) di Polda Banten.

Tersangka Willy ditangkap oleh kepolisian di rumahnya di Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada 23 April 2024 setelah sempat melarikan diri ke Cina. Setelah itu, Ia pulang ke Surabaya dan kemudian ke Pademangan.

“Saat kita lakukan penyelidikan terhadap N (Nendi) dan Y (Yogi) ini, saudara W sempat kabur ke Cina, baru tanggal 22 April itu dia kembali ke Indonesia dan langsung ke Surabaya,” ujar Dian.

Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti transaksi senilai Rp525 juta dari Willy ke Yogi beserta bukti percakapan WhatsAppnya.

Dalam konferensi pers, tersangka Willy menangis histeris hingga petugas harus menggotongnya ke dalam ruangan Humas Polda.

“Biar aku mati, aku tobat, Ibu,” teriaknya.

Sebagai Perantara, Yogi Dapat Untung Rp5 Juta

Konferensi pers yang digelar di Polda Banten atas kasus penjualan cula badak jawa. | Foto: Rasyid Ridho/Kompas
Dua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten atas kasus penjualan cula badak jawa. | Foto: Rasyid Ridho/Kompas

Selain itu, tersangka lain bernama Yogi dibekuk petugas di indekos daerah Matraman, Jakarta Timur pada 17 Maret 2024.

Dalam kasus ini, Yogi berperan sebagai perantara yang menjual badak hasil buruan terdakwa Sunendi kepada Willy.

Kepada petugas, Yogi mengaku menjual cula badak dengan kisaran Rp200 hingga Rp300 juta. Pengakuan ini berbeda dengan fakta yang dikantongi petugas, yaitu bukti transaksi Rp525 juta.

“Transaksi antara saudara Y dan saudara W dilakukan di Hotel Jayakarta, dapat kita buktikan dengan slip pembayaran sebesar Rp525 juta. Akan tetapi, dari W ini mau dibawa ke mana (cula badak) kita tidak tahu, yang bersangkutan tutup mulut, tidak kooperatif,” terang Dian, dikutip dari Kumparan.

Dari ratusan juta transaksi, Yogi sebagai perantara mendapat keuntungan lima juta rupiah, sedangkan sisanya disetor ke Sunendi.

Kelompok Berburu Sunendi telah Bunuh Enam Badak

Penangkapan orang yang berperan sebagai perantara dan pembeli ini merupakan buntut ditangkapnya terdakwa perburuan badak atas nama Sunendi. Mengutip dari Betahita, Yogi telah dua kali menjual cula badak hasil buruan Sunendi.

Dalam keterangan selanjutnya, diketahui sudah ada enam badak jawa yang mati di tangan kelompok berburu Sunendi sejak 2020.

Dari enam orang kelompok berburunya, baru Sunendi yang berhasil ditangkap sedangkan lima lainnya masih buron.

Kini Sunendi telah menjalani sidang dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Perkara yang menjeratnya tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pandeglang bernomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.

Terbongkarnya perburuan ini berawal dari laporan hilangnya empat unit kamera jebak milik Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dalam salah satu kamera jebak yang masih terpasang, sosok Sunendi terekam mengenakan baju hitam lengan panjang, celana panjang, topi, sepatu bot, tas selempang hitam, serta membawa senapan dan golok.

Hasil pemeriksaan kemudian menyatakan bahwa perburuan dilakukan Sunendi dan kelompoknya pada Mei 2022.

Tembakan pertama Sunendi mengenai pantat badak, lalu tembakan kedua mengenai perut badak dan mengakibatkan satwa langka itu terjatuh dan mati.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments