Setelah Perjalanan Panjang, 12 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sebanyak 12 ekor satwa dilepasliarkan di Kabupaten Jayapura, Papua. Sepuluh satwa diantaranya merupakan satwa translokasi dari wilayah luar Papua. Kegiatan ini dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada Selasa (31/8/2021) siang.
Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani rehabilitasi selama satu bulan di kandang transit Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua. Seluruh satwa traslokasi itu telah menjalani proses panjang karena harus diterbangkan selama berjam-jam dari Pulau Jawa.
"Kita bayangkan, manusia saja bisa sangat lelah melakukan perjalanan, bisa jet lag dan segala macam," kata Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring.
Satwa yang dilepasliarkan antara lain dua ekor kakak tua raja (Probosciger aterrimus), satu ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory). Ketiganya merupakan satwa penyerahan dari BKSDA Jakarta. Selain itu, ada dua ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) dari BKSDA Jakarta dan Yogyakarta, serta dua ekor kasuari gelambir tunggal (Casuari unappendiculatus) yang diserahkan oleh masyarakat di Jayapura.
Edward mengatakan lokasi pelepasliaran tersebut dipilih karena sesuai dengan habitat satwa. Lebih lanjut, ia memaparkan ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat adat setempat yang beberapa tahun belakangan merintis dan mengembangkan wisata minat khusus bird watching.
“Semua satwa tersebut dilindungi Undang-Undang berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” ujar Edward.
Baca juga: Serba-serbi Konservasi Macan Tutul Jawa: Ancaman dan Usaha Mitigasinya
Edward menjelaskan, semua satwa tersebut berstatus Least Concern/LC (risiko rendah) berdasarkan daftar merah IUCN. Mereka juga termasuk Appendix II CITES, kecuali pada kakaktua raja yang masuk dalam Appendix I. Karena itulah, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan.
“Satwa juga berhak sejahtera seperti manusia. Peran mereka sangat besar di alam dan tidak pernah bisa kita gantikan,” tegas Edward.
Edward menerangkan, bahwa kegiatan pelepasliaran satwa ini masih dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional yang jatuh pada 10 Agustus lalu, sekaligus membawa semangat kemerdekaan pada HUT RI ke-76. Harapan untuk terus berjalan seirama antara manusia, Tuhan, dan alam semesta untuk mencapai keharmonisan hidup yang sesungguhnya menjadi pesan penting yang ingin disampaikan dalam momentum ini.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, mengapresiasi masyarakat adat di Rhepang Muaif karena usaha pengembangan wisata minat khusus bird watching. Wiratno ingin satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat berkembang biak, beranak-pinak, menumbuhkan harmoni yang semakin utuh di hutan adat Isyo dan di seluruh Papua.
Alex Waisimon selaku perintis wisata bird watching menyambut baik pelepasliaran ini. Ia mengajak kita menjaga satwa-satwa ini supaya dapat dilihat oleh generasi mendatang dengan tidak memburu dan memperdagangkan satwa endemik.
“Jangan lagi mengganggu dan melakukan pemburuan satwa endemik Papua. Biarkan mereka hidup semestinya di alam liar karena mereka (satwa) adalah aset bangsa juga,” tuturnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
17/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua
26/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
