Gardaanimalia.com - Membunuh gajah dengan arus listrik, seorang petani berinisial BA (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Aceh di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh pada Senin (28/9) sore.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya menangkap BA berawal dari laporan yang dilayangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terkait kasus kematian gajah akibat terkena arus listrik di Pidie pada 9 September lalu.
"Petugas juga sedang mencari dua terduga pelaku lain berinisial M dan D yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya pada Selasa (29/9).
Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan gajah yang ditemukan mati di area kebun cabai milik BA di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila. Hasil nekropsi yang dilakukan BKSDA Aceh dan penyelidikan kepolisian menyimpulkan hewan dilindungi itu mati akibat tersengat listrik.
Menurut keterangan dari pelaku, BA memasang jeratan yang dialiri listrik untuk mengusir babi. Listrik itu dipasang secara legal dengan adanya meteran PLN. Mengetahui jeratannya membunuh seekor gajah, BA sempat melarikan diri ke Bireuen dan Aceh Timur.
Zulhir mengatakan pihaknya telah mengamankan barang-bukti berupa satu kayu panjang 150 cm, yang bagian atas adanya rangkaian kabel listrik, sebilah bambu panjangnya 84 cm, stop kontak warna putih, kawat SR yang telah terpasang lampu warna merah. Selain itu petugas juga mengamankan dua gading gajah dengan masing-masing memiliki panjang 94 cm dan 89 cm.
Pelaku dibidik pasal 40 ayat (2) Juncto pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Berita
Sidang Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling oleh WN Vietnam Tertunda Tiga Kali, Terkendala Penerjemah
Fajri Munawir•











