Setrum Gajah Hingga Mati, Seorang Petani Asal Aceh Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Membunuh gajah dengan arus listrik, seorang petani berinisial BA (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Aceh di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh pada Senin (28/9) sore.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya menangkap BA berawal dari laporan yang dilayangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terkait kasus kematian gajah akibat terkena arus listrik di Pidie pada 9 September lalu.
"Petugas juga sedang mencari dua terduga pelaku lain berinisial M dan D yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya pada Selasa (29/9).
Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan gajah yang ditemukan mati di area kebun cabai milik BA di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila. Hasil nekropsi yang dilakukan BKSDA Aceh dan penyelidikan kepolisian menyimpulkan hewan dilindungi itu mati akibat tersengat listrik.
Menurut keterangan dari pelaku, BA memasang jeratan yang dialiri listrik untuk mengusir babi. Listrik itu dipasang secara legal dengan adanya meteran PLN. Mengetahui jeratannya membunuh seekor gajah, BA sempat melarikan diri ke Bireuen dan Aceh Timur.
Zulhir mengatakan pihaknya telah mengamankan barang-bukti berupa satu kayu panjang 150 cm, yang bagian atas adanya rangkaian kabel listrik, sebilah bambu panjangnya 84 cm, stop kontak warna putih, kawat SR yang telah terpasang lampu warna merah. Selain itu petugas juga mengamankan dua gading gajah dengan masing-masing memiliki panjang 94 cm dan 89 cm.
Pelaku dibidik pasal 40 ayat (2) Juncto pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi Polres Pidie dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang telah menyebabkan 1 individu gajah mati. Apresiasi juga disampaikan kepada Baintelkam Mabes Polri yang turut bersama ke lapangan memberi supervisi penegakan hukum atas kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang menggunakan senapan dan pagar listrik.
“Kerjasama penegak hukum menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus kematian satwa akibat pemasangan pagar listrik,” ucap KepalaBKSDA Aceh, Agus Arianto, dalam rilis kepada media, Selasa (29/9).
Gajah Satwa Dilindungi yang Terancam Punah
Individu gajah liar yang mati berjenis kelamin jantan, masih memiliki sepasang gading dengan panjang sebelah kiri 82 cm dan sebelah kanan 90 cm dengan perkiraaan umur 15–20 tahun. Pada saat ditemukan kondisi bangkai gajah liar jantan adanya luka bakar di bagian ujung belalai dan kaki depan sebelah kanan.
Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Agar peristiwa seperti ini tidak terulang, Agus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa siapapun tidak diperbolehkan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
