Gardaanimalia.com - Sidang perkara dugaan sindikat perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (18/8/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan baru dimulai sekitar pukul 18.00 WIB, mundur sekitar lima jam dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.
Perkara ini melibatkan 15 terdakwa yang berkas perkaranya telah dilakukan splitsing menjadi 11 perkara. Namun, pada persidangan kali ini, pembacaan dakwaan hanya dilakukan terhadap 13 terdakwa.
Dua terdakwa lain belum menjalani pembacaan dakwaan. Hermansyah Yunus alias Herman bin Alm. Cak Yunus tidak dapat melanjutkan persidangan karena terdapat ketidaksesuaian identitas atau data. Sementara, Jamil alias Jamil bin Sabtu tidak hadir karena tertinggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
Majelis Hakim diketuai Andry Simbolon dengan hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika. Dari delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan dalam perkara ini, hanya dua JPU yang hadir, yakni Korina Ariyaningsih dan M. Charis Adyatma.
Tidak Semua Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum
Dalam rangkaian persidangan tersebut, sejumlah terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum, sedangkan terdakwa lainnya menghadapi persidangan tanpa pendampingan.
Setelah pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa yang hadir menyatakan telah memahami dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Sikap terhadap dakwaan kemudian berbeda-beda. Sebagian terdakwa menyatakan tidak mengajukan perlawanan, sedangkan beberapa lainnya menyatakan akan menyampaikan perlawanan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Berikut rangkaian persidangan berdasarkan urutan pembacaan dakwaan:
Sidang pertama — Johannes Saptatrijaka Siaha
Pembacaan dakwaan pertama dilakukan terhadap Johannes Saptatrijaka Siaha (47), terdakwa dalam perkara Nomor 280/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw.
Johannes hadir dengan didampingi penasihat hukum. Ia disebut berperan sebagai perantara transaksi gading dan penadah pipa gading rokok di Sidoarjo.
Sidang kedua — Sulaiman, Hendro, dan Lukas
Persidangan berikutnya melibatkan Sulaiman (43) alias Leman, Lukas (43), dan Hendro Ari Bowo (42). Sulaiman dan Hendro masing-masing didampingi penasihat hukum. Sementara, Lukas menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.
Sulaiman dan Hendro menyatakan akan menyampaikan perlawanan secara tertulis pada persidangan berikutnya. Sulaiman dan Lukas disebut berperan sebagai perantara dan penjual senjata api kepada Rito Armanda dan Hendro disebut berperan sebagai perantara transaksi pipa gading rokok di Solo.
Sidang ketiga — Sendie Antonio dan Muhammad Rahayudi alias Erik
Pembacaan dakwaan selanjutnya dilakukan terhadap Sendie Antonio (39) dan Muhamad Rahayudi (49) alias Erik. Rahayudi didampingi penasihat hukum, sedangkan Sendie tidak didampingi penasihat hukum.
Keduanya menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan. Keduanya disebut berperan sebagai perantara transaksi pipa gading rokok di Kudus.
Sidang keempat — Ali Butir Chan
Ali Butir Chan (56) menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Ia menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan akan menyampaikan perlawanan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Ali disebut berperan sebagai kurir yang mengirimkan kargo paket berisi bagian tubuh gajah melalui Bandara Minangkabau di Padang.
Sidang kelima — Fadly alias Afad
Pembacaan dakwaan berikutnya dilakukan terhadap Fadly (62) alias Fad bin Hariyanto, yang dalam persidangan disebut juga dengan nama alias Afad. Fadly didampingi oleh dua penasihat hukum.
Ia menyatakan memahami dakwaan dan akan mengajukan perlawanan secara tertulis pada persidangan berikutnya. Fadly disebut sebagai residivis yang pernah dipidana dalam kasus perburuan gajah pada 2015.
Dalam perkara ini, ia disebut berperan sebagai pemodal, perekrut pemburu, penadah gading, sekaligus pemasok amunisi.
Sidang keenam — Hermansyah Yunus
Persidangan terhadap Hermansyah Yunus (74) alias Herman bin Alm. Cak Yunus tidak dapat dilanjutkan. Hermansyah hadir tanpa penasihat hukum. Namun, persidangan kemudian diskors karena terdapat ketidaksesuaian identitas/data terdakwa. Dengan demikian, pembacaan dakwaan terhadap Hermansyah belum dapat dilaksanakan.
Sidang ketujuh — Rito Armanda
Selanjutnya, majelis hakim memeriksa perkara Rito Armanda (31). Rito menjalani persidangan tanpa penasihat hukum.
Setelah dakwaan dibacakan, ia menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan. Rito disebut berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api.
Sidang kedelapan — Samsul alias Isul
Pembacaan dakwaan berikutnya dilakukan terhadap Samsul alias Isul (41). Samsul hadir dengan didampingi dua penasihat hukum. Ia menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan.
Samsul disebut berperan sebagai penunjuk jalan dan pemilik senjata api rakitan. Ia ditangkap di Desa Bagan Limau, Pelalawan.
Sidang kesembilan — Jamil
Agenda berikutnya sedianya merupakan pembacaan dakwaan terhadap Jamil (44) alias Jamil bin Sabtu. Namun, Jamil tidak dapat hadir karena tertinggal di Rutan Pekanbaru. Persidangan terhadap Jamil kemudian diskors dan pembacaan dakwaan belum dapat dilakukan.
Jamil disebut berperan sebagai eksekutor penembak gajah dan ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan.
Sidang kesepuluh — Feri, Angky, dan Arif
Rangkaian pembacaan dakwaan ditutup dengan persidangan terhadap tiga terdakwa dalam satu berkas, yakni Feri Suprianto (43), Angky Cahyo Saputro (40), dan Arif Rachman Hakim (39). Ketiganya hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menghadapi persidangan secara mandiri.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiganya menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan. Ketiganya disebut berperan sebagai bos sekaligus perantara gading dalam jaringan di Surabaya.
Sidang Berikutnya Masuk Tahap Pembuktian
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 20 Huruf a, c, Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapula terdakwa yang memiliki senjata api seperti Samsul alias Isul, Fadly alias Afad dan Rito Armanda, juga didakwa dengan pasal 306 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan berakhirnya rangkaian pembacaan dakwaan tersebut, agenda persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan terdakwa.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 pukul 13.00 WIB. Sementara itu, untuk terdakwa yang menyatakan akan mengajukan perlawanan secara tertulis—termasuk Sulaiman, Hendro, Ali Butir Chan, dan Fadly—akan menyampaikan dokumen tersebut pada persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
















