Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Simpan 16 Burung Langka dan Dilindungi, Adil Masuk Meja Hijau

1673
×

Simpan 16 Burung Langka dan Dilindungi, Adil Masuk Meja Hijau

Share this article
Simpan 16 Burung Langka dan Dilindungi, Adil Masuk Meja Hijau
Adil Aulia duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri. Foto : Tribun Medan/Victory Hutauruk

Gardaanimalia.com – Adil Aulia (28), warga Jalan Yos Sudarso, Lk I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5/2019). Ia didakwa telah menyimpan 16 burung langka yang dilindungi pemerintah tanpa izin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama rekannya Robby (DPO), menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Burung-burung langka itu disimpan di rumah orangtua terdakwa, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan, di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

“Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda,” urai JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe

Dijelaskan JPU, selama menyimpan burung-burung langka itu, terdakwa mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulan. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Naas, masyarakat yang terusik dengan aktivitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan Aulia ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut serta ditemukan burung yang dilindungi itu,” jelas Fransiska.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan Fransiska, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” sebutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments