Sisik Trenggiling Sebanyak 8 Kg Berhasil Disita Tim Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com - Pelaku berinisial TP tertangkap tangan membawa sisik trenggiling seberat 8 kilogram di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tersebut dibekuk Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Rabu (10/11).
Bent Venri, Komandan Sporc Brigade Harimau Jambi mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Ia mengatakan, "Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," Sabtu (13/11) dikutip dari Tribunnews Jambi.
Sebelumnya, ungkap Bent, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu untuk membantu melakukan pemantauan dan penangkapan TP.
Saat itu, lanjutnya, sisik trenggiling dikemas dalam sebuah kardus dengan pengamanan ganda yaitu dikelilingi lagi menggunakan lapisan lakban oleh pelaku. Namun upaya TP untuk menyembunyikan satwa langka tersebut gagal.
"Kalau pelaku ditangkap Rabu, (10/11) sekitar pukul 13.30 WIB. dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," terang Bent berdasarkan hasil penyelidikan PPNS Balai Gakkum KLHK .
Setelah ditangkap, TP pun langsung dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dan saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.
Selama tahun 2021, Bent menyebutkan sudah ada sembilan peristiwa pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Pada kejadian kali ini, pelaku terancam 5 tahun penjara karena TP kedapatan membawa sisik satwa trenggiling.
"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," ungkapnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
