Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tak Lama Usai Dilepasliarkan, Harimau Citra Dikabarkan Mati

1350
×

Tak Lama Usai Dilepasliarkan, Harimau Citra Dikabarkan Mati

Share this article
Ilustrasi Panthera tigris sumatrae atau harimau sumatera bernama Citra Kartini siap dilepasliarkan ke Taman Nasional Kerinci Seblat. | Foto: Dok. PTAR
Ilustrasi Panthera tigris sumatrae atau harimau sumatera bernama Citra Kartini siap dilepasliarkan ke Taman Nasional Kerinci Seblat. | Foto: Dok. PTAR

Gardaanimalia.com – Harimau sumatera bernama Citra Kartini yang dilepasliarkan pada Rabu (8/6) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dikabarkan telah mati.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan Balai Besar TNKS Wilayah I Kerinci, Nurhamidi. Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan autopsi terhadap Citra.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dia menyebut, pihaknya juga telah mengambil sampel darah harimau tersebut. “Sudah dilakukan autopsi sama sampel darah dan sudah ada hasilnya,” papar Nurhamidi, Rabu (20/7).

Namun, dirinya belum dapat menyampaikan penyebab kematian Citra. Ia meminta pihak terkait agar menunggu sampai adanya siaran pers. “Nanti kita jelaskan pada saat press realese,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kasi Perlindungan Balai Besar TNKS, Wira saat dikonfirmasi juga membenarkan kematian satwa dilindungi tersebut. “Iya sudah mati,” kata Wira, Rabu (20/7).

Adapun informasi yang dilansir dari Metrojambi, dikatakan bahwa pihaknya telah memperoleh kabar Citra mati sudah dua hari.

“Iya, harimau Citra mati sudah dua hari. Dugaan sementara akibat luka serius saat memangsa kerbau waktu lalu,” ujarnya.

Harimau sumatera yang memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut dikabarkan mati dan ditemukan di kawasan geotermal, Desa Lempur, Kabupaten Kerinci.

Panthera tigris sumatrae merupakan salah satu yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa yang hanya dapat ditemukan di Sumatera tersebut juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak hanya itu, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources, harimau sumatera berstatus Critically Endangered.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments