Tak memiliki izin, 96 Satwa Diamankan Petugas Dari Sebuah Vila di Bogor

Gardaanimalia.com, Jakarta - Petugas Balai Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama dengan tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan aparat desa berhasil mengamankan 96 jenis satwa yang dimiliki secara ilegal dari sebuah Vila pada Selasa (4/12/2018).
Vila yang berada di Kampung Warungdoyong RT 02/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menampung 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 Opsetan Kepala Rusa yang kemudian disita oleh pihak Gakkum KLHK karena tidak memiliki izin.
Dari seluruh satwa tersebut, terdapat Tiga jenis satwa yang masuk ke dalam status dilindungi yaitu Merak hijau, Binturong dan Rusa.
Vila tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang ada di vilanya memang tidak memiliki izin penangkaran yang sah.
Berdasarkan keterangan tersebut, pemilik vila telah melanggar pasal dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa perlunya perlindungan tumbuhan dan satwa liar secara konsisten dan berkelanjutan.
“Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar”, ujarnya.
Selanjutnya Rasio menambahkan bahwa, saat ini diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini harus dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera. Ia juga mengingatkan agar aparat penegakan hukum tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi di akhir tahun.

Meneliti Biota Gua, Memperkenalkan Kehidupan yang Tersembunyi kepada Dunia
26/06/24
Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M
06/04/23
6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal
19/02/23
Dua Monyet Mati di Kebun Binatang, BKSDA dan Bima Arya Lakukan Sidak
16/12/22
Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK
04/05/21
Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang
20/03/19
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
