Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan

144
×

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan

Share this article
Ratusan kilogram daging tusa timor yang ditemukan petugas di Pelabuhan Laut Kaimana. | Foto: BBKSDA Papua Barat
Ratusan kilogram daging tusa timor yang ditemukan petugas di Pelabuhan Laut Kaimana. | Foto: BBKSDA Papua Barat

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Kaimana mendapat temuan 162 kilogram daging rusa timor (Rusa timorensis) di Pelabuhan Laut Kaimana, Provinsi Papua Barat, Sabtu (8/8/2024).

Temuan diawali oleh laporan yang diterima petugas mengenai rencana pengangkutan Tumbuha Satwa Liar (TSL) di kawasan dermaga Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan KM Nggapulu. Laporan itu masuk ke petugas pukul 16.05 WIT.

“Di antara kontainer dan tangga kapal yang sedang berlabuh, petugas SKW IV Kaimana dan Badan Karantina Indonesia mendapati barang berupa karton berlakban dengan bulir-bulir air di permukaan luarnya, yang dicurigai berisi daging rusa timor,” ujar Kepala Bidang Wilayah II Manokwari Eko Bambang Supriyadi kepada Garda Animalia, Selasa (13/8/2024).

Dari dalam karton berlakban tersebut ditemukan ada tiga koli daging.

Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada gudang penyimpanan di geladak KM Nggapulu. Di geladak itu ditemukan empat koli daging rusa timor lainnya.

“Sampai dengan saat ini, kepemilikan barang bukti masih dalam proses identifikasi dan pencarian lebih lanjut. Untuk kepastian apakah dari hutan atau sumber lainya belum diketahui,” lanjut Eko.

Eko juga menerangkan, tidak ada pemilik yang dapat dimintai keterangan saat daging tersebut diamankan petugas.

Barang bukti kemudian dibawa ke kantor SKW IV untuk ditaksir volumenya.

Petugas lalu memusnahkan 162 kilogram daging rusa karena dinilai tidak memenuhi prosedur pemeriksaan untuk memiliki surat izin angkut.

 Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di Kantor SKW IV Kaimana pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam Daftar Merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN), rusa timor termasuk hewan dengan kategori vulnerable atau rentan. 

Di Indonesia, spesies ini merupakan satwa dilindungi. Statusnya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments