Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Kaimana mendapat temuan 162 kilogram daging rusa timor (Rusa timorensis) di Pelabuhan Laut Kaimana, Provinsi Papua Barat, Sabtu (8/8/2024).
Temuan diawali oleh laporan yang diterima petugas mengenai rencana pengangkutan Tumbuha Satwa Liar (TSL) di kawasan dermaga Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan KM Nggapulu. Laporan itu masuk ke petugas pukul 16.05 WIT.
"Di antara kontainer dan tangga kapal yang sedang berlabuh, petugas SKW IV Kaimana dan Badan Karantina Indonesia mendapati barang berupa karton berlakban dengan bulir-bulir air di permukaan luarnya, yang dicurigai berisi daging rusa timor," ujar Kepala Bidang Wilayah II Manokwari Eko Bambang Supriyadi kepada Garda Animalia, Selasa (13/8/2024).
Dari dalam karton berlakban tersebut ditemukan ada tiga koli daging.
Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada gudang penyimpanan di geladak KM Nggapulu. Di geladak itu ditemukan empat koli daging rusa timor lainnya.
"Sampai dengan saat ini, kepemilikan barang bukti masih dalam proses identifikasi dan pencarian lebih lanjut. Untuk kepastian apakah dari hutan atau sumber lainya belum diketahui," lanjut Eko.
Eko juga menerangkan, tidak ada pemilik yang dapat dimintai keterangan saat daging tersebut diamankan petugas.
Barang bukti kemudian dibawa ke kantor SKW IV untuk ditaksir volumenya.
Petugas lalu memusnahkan 162 kilogram daging rusa karena dinilai tidak memenuhi prosedur pemeriksaan untuk memiliki surat izin angkut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di Kantor SKW IV Kaimana pada Sabtu (10/8/2024).
Dalam Daftar Merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN), rusa timor termasuk hewan dengan kategori vulnerable atau rentan.
Di Indonesia, spesies ini merupakan satwa dilindungi. Statusnya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
09/09/21
Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
24/12/20
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
