Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga

899
×

Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga

Share this article
Ilustrasi rusa timor (Cervus timorensis). | Foto: Fayez/Wikimedia Commons
Ilustrasi rusa timor (Cervus timorensis). | Foto: Fayez/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Melalui kegiatan Smart Patrol, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari masyarakat di Kota Ambon, Sabtu (9/3/2024).

Satwa yang diserahkan adalah 1 ekor rusa timor atau dalam bahasa ilmiah Cervus timorensis dan 6 ekor burung paruh bengkok.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Burung tersebut terdiri dari 1 kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 2 kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 nuri bayan (Eclectus roratus), 1 kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba).

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Johny P Syaranamual menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut sudah lama dipelihara oleh warga.

“Satwa peliharaan dan sudah lama dipelihara. [Kondisinya semua dalam] keadaan sehat,” ujar Johny kepada Garda Animalia lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2024).

Terungkapnya keberadaan tujuh satwa ini diawali dari aduan masyarakat kepada BKSDA Maluku. Keterangan warga, ada bau tidak sedap muncul dari gudang belakang toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Dari bau kencing rusa yang sangat menyengat membuat pegawai RRI dan Bank Modern merasa resah. Mereka menanyakan kenalan yang bisa dihubungi untuk mengamankan satwa tersebut,” katanya.

Setelah menerima laporan, BKSDA Maluku pun segera menuju lokasi untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut.

“Pada awalnya kami tahu hanya rusa. Setelah melihat di gudang, ternyata ada enam ekor burung juga,” ungkap Johny.

Pemilik Diedukasi, Satwa Diamankan

Satwa yang ditemukan di gudang akhirnya diamankan oleh BKSDA Maluku. | Foto: Instagram BKSDA Maluku
Satwa yang ditemukan di gudang akhirnya diamankan oleh BKSDA Maluku. | Foto: BKSDA Maluku/Instagram

Pihak BKSDA Maluku kemudian memberikan penyadartahuan tentang aturan yang berlaku di Indonesia kepada pemilik satwa. Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Setelah mendapatkan arahan dari BKSDA Maluku, pemilik toko langsung menyerahkan satwa dengan sukarela kepada pihak yang berwenang.

“Tidak dikenai sanksi. [BKSDA Maluku] memberikan penyadartahuan saja dan [meminta pemilik satwa] menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.

Saat ini, rusa timor dan burung paruh bengkok dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKSKM) agar dilakukan pengecekan tahap awal dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments