Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap

Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan satwa yang dilindungi dari dua pelaku penjual satwa yaitu GS (33) dan EP (23). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui penjualan secara online.
Wakil direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi cyber menemukan akun penjual satwa langka yang mengunggah burung nuri maluku (Eos bornea) di media sosial. Burung dilindungi tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Selain itu, terdapat unggahan yang menawarkan lutung budeng (Trachypithecus auratus) yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi pada Rabu (30/06) saat konferensi pers di Mapolda DIY.
Dalam keterangannya Endriadi juga mengatakan tim melakukan penangkapan EP yang menjual tiga ekor lutung budeng hitam dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian EP berhasil ditangkap di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).
Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar
Selanjutnya, pelaku beinisial GS juga berhasil diringkus oleh tim polda DIY di wilayah Umbulharjo. Sama halnya seperti EP, polisi cyber berhasil menemukan akun GS yang digunakan untuk menjual nuri maluku.
"Pelaku menjual dengan harga 1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, GS mengaku mendapatkan burung tersebut melalui pembelian online di Jawa Timur. Burung kemudian dikirimkan pada GS menggunakan transportasi darat.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan satwa langka berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) serta masing-masing satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), perkici iris (Psitteuteles iris), perkici timor (Psitteuteles iris), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) dan nuri raja ambon (Alisterus amboinensis).
Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengapresiasi keberhasilan polda DIY dalam menyelesaikan kasus ini. Ia juga membenarkan bahwa nuri maluku dan lutung budeng merupakan satwa yang dilindungi sehingga masyarakat yang memelihara ataupun melakukan jual beli satwa ini akan dikenai hukuman.
"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," terang Wahyudi.
Kemudian sesuai hukum yang berlaku, GS dan EP akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
