Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap

3 min read
2021-07-01 15:15:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan satwa yang dilindungi dari dua pelaku penjual satwa yaitu GS (33) dan EP (23). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui penjualan secara online.

Wakil direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi cyber menemukan akun penjual satwa langka yang mengunggah burung nuri maluku (Eos bornea) di media sosial. Burung dilindungi tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Selain itu, terdapat unggahan yang menawarkan lutung budeng (Trachypithecus auratus) yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi pada Rabu (30/06) saat konferensi pers di Mapolda DIY.

Dalam keterangannya Endriadi juga mengatakan tim melakukan penangkapan EP yang menjual tiga ekor lutung budeng hitam dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian EP berhasil ditangkap di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).

Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar

Selanjutnya, pelaku beinisial GS juga berhasil diringkus oleh tim polda DIY di wilayah Umbulharjo. Sama halnya seperti EP, polisi cyber berhasil menemukan akun GS yang digunakan untuk menjual nuri maluku.

"Pelaku menjual dengan harga 1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, GS mengaku mendapatkan burung tersebut melalui pembelian online di Jawa Timur. Burung kemudian dikirimkan pada GS menggunakan transportasi darat.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan satwa langka berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) serta masing-masing satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), perkici iris (Psitteuteles iris), perkici timor (Psitteuteles iris), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) dan nuri raja ambon (Alisterus amboinensis).

Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengapresiasi keberhasilan polda DIY dalam menyelesaikan kasus ini. Ia juga membenarkan bahwa nuri maluku dan lutung budeng merupakan satwa yang dilindungi sehingga masyarakat yang memelihara ataupun melakukan jual beli satwa ini akan dikenai hukuman.

"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," terang Wahyudi.

Kemudian sesuai hukum yang berlaku, GS dan EP akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.

Tags :
yogyakarta lutung budeng nuri maluku
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25