Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar

1564
×

Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar

Share this article
Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar
Penyelundupan Benur. Foto: Kompas

Gardaanimalia.com – Tim F1QR Lanal TBK temukan benih lobster senilai Rp 12 milyar yang akan dikirim menuju Singapura di Perairan Rukan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (28/6/2021). Dilansir dari Kompas.com, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Karimun, Letkol Laut (P) Puji Basuki memaparkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura diketahui dari informasi intelejen.

Informasi tersebut menjadi latar belakang tim F1QR Lanal TBK untuk melakukan operasi keamanan laut terbatas di Perairan Rukan. Benar saja, suara sebuah speedboat berkecapat tinggi terlacak pada pukul 03:45 WIB dan diduga sebagai upaya penyelundupan benih lobster.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sayangnya, pengejaran harus dihentikan sebab tim kehilangan jejak, speedboat tersebut tidak berhasil diringkus karena memiliki mesin besar dan mampu bermanuver untuk menghindari kejaran tim F1QR. Meski pengejaran tidak  berhasil dilakukan, Letkol Puji memrintahkan petugas untuk melakukan penyisiran.

Baca juga: BKSDA Sulsel Pasang Perangkap Untuk Evakuasi Macaca Maura

“Petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan boks styrosfoam berisi benur” papar Letkol Puji.

Ia menerangkan tim berhasil mengamankan 15 buah kotak ttyrofoam yang berisikan 479 kantung plastik. Saat dilakukan pemeriksaan kantung tersebut berisikan 119.750 ekor benih lobster jenis pasir serta 1.000 ekor benih lobster jenis mutiara.

“Dari penyelundupan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12 miliar,” tambah Letkol Puji.

Ia juga mengatakan hingga saat ini penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengusut pelaku dan asal benih tersebut. Terlebih lagi, penyelundupan baby lobster jelas merupakan tindak pidana sebab telah melanggar Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008. Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments